Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pedagang Melawan Gunakan Senjata Tajam Saat Ditertibkan Satpol PP Padang

×

Pedagang Melawan Gunakan Senjata Tajam Saat Ditertibkan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazanah – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas Satpol PP Kota Padang di sepanjang kawasan Pantai Padang berakhir ricuh, Rabu sore (09/07/2025). Salah satu pedagang yang tidak terima ditertibkan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melempari petugas.

Padahal sebelumnya petugas telah melakukan pendekatan yang humanis dan didahului dengan pemberitahuan baik secara langsung dengan mendatangi para pedagang maupun secara tertulis. Pihaknya meminta dengan baik-baik agar pedagang menggelar dagangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk jadwal membuka lapak.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Sangat disayangkan masih kita temukan beberapa dari pedagang yang sudah buka lapak pukul 15.00 Wib. Sedangkan di kawasan pantai tersebut boleh berjualan pukul 16.00 Wib serta tidak boleh berjualan di atas trotoar,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Pihaknya hanya bisa mengurut dada. Kejadian ini menunjukkan bahwa penertiban PKL di Pantai Padang masih menjadi masalah yang kompleks. Sebab imbauan dan surat teguran yang disampaikan tidak mereka patuhi, mereka menolak aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polresta Padang Siap Sinergi dengan AMS Sumbar dan CIC

Dikatakan, penertiban dilakukan petugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Pantai Padang sesuai dengan Perda. Dari penertiban tersebut, pihaknya menertibkan peralatan berdagang para pedagang. Peralatan tersebut menjadi barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang  untuk di tindak lanjuti.

“Sebanyak 63 unit kursi, 15 unit meja, 6 unit payung serta satu unit tabung gas kita tertibkan sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.

Eka menuturkan, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang di kawasan pantai tersebut.

“Kita sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang, bahkan ada yang sampai melempar batu serta salah satu oknum dari pedagang ada yang menggunakan senjata tajam, tapi dapat kita tenangkan dan berakhir dengan kondusif, ” tutur Eka Putra.

Eka Putra mengimbau para pedagang yang berada di kawasan Pantai Padang agar lebih mematuhi aturan dan regulasi yang telah ada, seperti mematuhi jadwal berjulan mulai pukul 16.00 Wib. Selain itu, berjualan di kawasan pantai tidak boleh meletakkan lapak-lapaknya di atas trotoar demi terciptanya ketertiban dan ketentraman. (devi)

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Ranperda SPBE dan RPPLH

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.