Acara pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas PUPR Rahmat AE, Kabag Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Drs. Hendry.,ME, Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) Syukri Naldi, Lurah Koto Selayan Ferizal.,SH, Lurah Garegeh, Lurah Pulai Anak Aia, Lurah Manggis Gantiang serta perwakilan Bapelitbang.
Dan juga dihadiri Niniak Mamak Pangka Tuo Pucuak, Pangka Tuo Nagari, Pangka Tuo Kampuang, LPM, RW, dan Tokoh Masyarakat.
Rismal Hadi menjelaskan, bahwa perubahan RTRW dilakukan setiap 5 tahun sesuai tuntutan perubahan Kota serta kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi. Dan ini tentunya harus diminta persetujuan kemudian dilakukan kajian publik dalam rangka mampaiyokan termasuk libatkan niniak mamak sesuai kajian teknis.
Sharing informasi dilakukan, ini sangat penting dalam rangka mempedomani apa-apa saja kita lakukan dan kerjakan kedepan dan ini merupakan diatur dalam nasional. Rismal Hadi juga berharap bahwa segala keputusan dan kegiatan yang ada di Bukittinggi dapat dipedomani dan dikerjakan dengan baik.
Rismal Hadi menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam membangun lahan sesuai dengan RTRW. “Perubahan RTRW dilakukan setiap 5 tahun sesuai tuntutan perubahan kota serta kebutuhan masyarakat,” ujar Rismal.
Sementara itu, Irfan Eri Datuak Kuniang selaku Pangka Tuo Nagari Jorong Koto Selayan, berharap segala keputusan dan kegiatan yang ada di Bukittinggi agar kami dibaok sato (dibawa serta) dan jangan nantinya Takicuah Di Nan Tarang (terkicuh di tempat terang), ucapnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam proses perubahan RTRW yang melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan demikian, diharapkan RTRW yang baru dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.