Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomi

Penerimaan Pajak Sumbar April 2025 Capai Rp1,22 Triliun, Distributor dan Swalayan Penyumbang Terbesar

×

Penerimaan Pajak Sumbar April 2025 Capai Rp1,22 Triliun, Distributor dan Swalayan Penyumbang Terbesar

Sebarkan artikel ini
Sektor Perdagangan Besar atau perusahaan grosir dan distributor serta Eceran seperti Supermarket dan Swalayan penyumbang pajak terbesar di Sumatera Barat dan nasional

Padang, Khazanah – Realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode Januari sampai dengan April tahun 2025 mencapai Rp1,22 Triliun. Penerimaan pajak neto tersebut terkontraksi atau mengalami penurunan 12,34% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, disebabkan oleh pertumbuhan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang signifikan.

Dilaporkan, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak mengalami peningkatan, sebesar Rp222,17 Miliar atau tumbuh 58,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Sementara itu penerimaan pajak bruto tumbuh positif 2,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar di Sumbar dengan total penerimaan sebesar Rp297,95 Miliar.

Perusahaan grosir atau distributor dan ritel seperti supermarket, swalayan, minimarket dan toko yang menjual berbagai macam produk kebutuhan sehari-hari menjadi penyumbang pajak terbesar.

Tidak hanya di Sumbar, secara nasional sektor Perdagangan Besar dan Eceran juga merupakan penyumbang pajak terbesar sekitar 21,34% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:  Dua tim Promosi Buat Kejuatan Pada Laga Pembuka Liga 1

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran berperan penting dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak nasional, maupun di daerah, terutama dalam situasi ekonomi yang dinamis. Meskipun ada tantangan kedepan, sektor ini menunjukkan pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak, terutama didorong oleh aktivitas transaksi perdagangan yang kuat, namun sektor ini akan sangat tergantung pada faktor kondisi ekonomi lokal, kebijakan pajak, dan aktivitas perdagangan yang spesifik.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April tahun 2025 di Sumbar ditopang oleh empat sektor dominan. Selain sektor Perdagangan Besar dan Eceran, sektor kedua adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan 4,75% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang memberikan kontribusi Rp196,74 Miliar. Lalu, sektor ketiga adalah Administrasi Pemerintah, dan terakhir sektor Industri Pengolahan yang juga terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.

Pada penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April 2025 ini terdapat beberapa jenis pajak yang tumbuh positif, yaitu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang signifikan, seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp79,72 Miliar, atau tumbuh 48,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp53,82 Miliar.

Baca Juga:  Akhirnya PWI Sumbar Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan untuk Kantor

Demikian juga, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp440,04 Miliar, tumbuh sebesar 1,66% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai Rp432,85 Miliar. Kemudian penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan sebesar Rp5,27 Miliar atau tumbuh 870,95% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp543,27 Juta.

Sebaliknya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat realisasi sebesar Rp165,47 Miliar, meningkat 22,49% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp135,09 Miliar. Penerimaan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut mengalami kontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri dalam rilisnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) di Sumbar dan Jambi yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. (*/JJ)

Baca Juga:  Di Tengah Meningkatnya Risiko Ketidakpastian Global dan Domestik, Sektor Jasa Keuangan di Sumbar Tumbuh Positif

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.