
TP membacakan pendapat terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD se Kota Bukittinggi, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Tim Media Sekretariat DPRD serta Insan Pers Cetak dan Online.
Penyampaian pandangan umum ini dimulai Fraksi PAN-PPP yang dibacakan juru bicara Dede Suriady Harahap, mengungkapkan, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh laporan dan dilampirkan dengan laporan keuangan dua bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumda Air Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang.
Fraksi PAN-PPP juga menanyakan masalah sengketa tanah antara Yayasan Fort de Kock dengan Pemerintah Kota, serta harapan agar SKPD dapat mengimbangi fungsi dan wewenang sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.
Fraksi Karya Kebangsaan, dibacakan Amrizal, A.Md mengungkapkan, Fraksi Karya Pembangunan DPRD Kota Bukittinggi, melihat realisasi penurunan yang terjadi pada pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Dengan tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah maka Pemerintah Kota diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan retribusi daerah.
Fraksi PKS, diwakili Nur Hasra, B.Sc menggaris bawahi bahwa beberapa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Fraksi PKS juga menyorot temuan-temuan dalam pemeriksaan tahun ini dan meminta agar rekomendasi dari BPK RI dijalankan dengan serius, sehingga kedepan tidak ada lagi kelalaian yang dapat menghambat pembangunan kota.

Fraksi Gerindra, diwakili H. Shabirin Rachmat, S.Sos menyampaikan, opini WTP dari BPK RI untuk ke 12 kalinya, menunjukkan, Pemerintah Daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta telah melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Opini ini juga merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah, sehingga terpenuhi karakteristik LKPD yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami.
Fraksi Gerindra juga melihat, penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 sangat penting mendapatkan perhatian secara proposional. Hal itu dimaksudkan agar keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di masa yang akan datang.
Fraksi Demokrat, dibacakan Yerry Amiruddin, SE menyampaikan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp35.363.273.389,89 atau 4,37% dari total APBD tahun 2024 ini menggambarkan kinerja yang kurang optimal namun masih dapat ditolerir dengan mempertimbangkan perencanaan-perencanaan program kerja pemerintah untuk tahun berikutnya. Namun diharapkan untuk pengelolaan SILPA ini agar lebih profesional dan terukur hingga memberikan dampak yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat Bukittinggi. Fraksi Partai Demokrat juga berharap ada tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki sistem pemungutan retribusi.
Fraksi Nasdem yang dibacakan Neni Anita,SHÂ menyampaikan, apa yang akan dilakukan Pemko untuk meningkatkan serapan anggaran belanja dan PAD kedepannya. Kemudian, Fraksi Nasdem juga menanyakan apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur dan penanggulangan masalah kemiskinan. Kemudian juga disoroti bagaimana pemerintah kota nantinya mensinergikan program yang bermanfaat bagi masyarakat di tahun 2024 dengan program kemasyarakatan di anggaran 2025 atau bagaimana keberlanjutannya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi kerjasama dan gerak aktif Pemerintah Daerah dan juga lembaga DPRD dalam menanggapi tiga raperda yang telah diajukan ini. “Tentunya kami di dewan akan menunggu jawaban dari Pemerintah atas pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pada paripurna selanjutnya, sebelum kita bahas nantinya secara bersama sama,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP memberikan pendapat terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan- Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bukittinggi telah menginisiasi 2 (dua) rancangan Perda yang telah dihantarkan dalam sidang paripurna kemarin Selasa, tanggal 10 Juni 2025 yakni Peraturan Daerah tentang: 1. Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi: dan 2. Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Maka dari itu pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebenarnya ketentuan tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah kita atur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dimaksud.
Berdasarkan Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu dasar perubahan PP dimaksud adalah terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD yang diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Dengan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD kami berharap dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah kedepannya.
Terkait Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Perda ini akan memberi sinyal kuat bahwa Kota Bukittinggi bukan hanya kota wisata dan budaya, tetapi juga kota yang peduli pada integritas pangan dan nilai-nilai religius warganya. Bahwa setiap produk yang beredar tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga dari sisi moral, etika, dan tanggung jawab sosial. Dan ini semua tidak bisa dicapai tanpa adanya instrumen hukum daerah yang tegas dan menyeluruh.
Karena kita menyadari Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim. Sehingga kepastian hukum dengan adanya perda ini merupakan bentuk keberpihakan yang sesungguhnya, yang tidak hanya hadir dalam wacana, tetapi dituangkan dalam kebijakan konkret yang bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, sebut Ibnu Asis. (adv)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.