Rapat Dengar Pendapat ini digelar terkait Pemerintah Kota Bukittinggi beberapa waktu terakhir, telah melakukan kajian terhadap Stasiun Lambuang dan juga Rapat Kerja Komisi 2 dengan Mitra kerja tentang Stasiun Lambuang beberapa waktu yang lalu. Dari hasil kajian tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi merencanakan untuk menghentikan kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau disingkat PT.KAI sebagai pemilik lahan.
Setelah membuka acara RDP, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Wali Kota Bukittinggi telah menjelaskan secara gamblang pada Anggota DPRD persoalan Stasiun Lambuang, melalui Rapat Dengar Pendapat.
Dalam rapat itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membenarkan adanya rencana penghentian kontrak dengan PT.KAI yang dimanfaatkan untuk Stasiun Lambuang.
Hal ini ditengarai karena adanya kajian bahwa Stasiun Lambuang, belum berjalan maksimal, nilai manfaatnya terhadap masyarakat tidak banyak dan pemasukan ke daerah juga sangat minim.
“Ini tidak ada maksud lain. Tujuannya hanya satu, bagaimana menyelamatkan keuangan daerah. Kami telah bentuk tim kajian. Hasilnya, memang kurang baik untuk dilanjutkan.
Ini harus dipahami bahwa Stasiun Lambuang bukan barang milik daerah. Pemko dalam hal ini menyewa lahan. Kita ingin berjalan dengan regulasi yang ada. Jika dipaksakan terus, kondisinya akan semakin memburuk.
Keuangan daerah kita banyak keluar, sementara pendapatan daerah kita kecil, tahun 2024 saja hanya Rp 2,4 juta,” jelasnya.
Ramlan Nurmatias menegaskan, mulai tahun 2025 ini, pembayaran untuk sewa lahan PT. KAI sudah tidak dilakukan lagi.
“Kita tidak mampu lagi melanjutkan sewa dengan PT. KAI. Sehingga sejak tahun ini, kita tidak lanjutkan lagi. Ada beberapa opsi kerjasama yang tentunya kita tawarkan ke PT. KAI, tapi keputusannya tentu ada di PT. KAI,” jelas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.