Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Musrenbang Untuk Menyusun RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029

×

Musrenbang Untuk Menyusun RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP menyerahkan rancangan awal dokumen kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, LC, MA
Bukittinggi, khazminang.id– Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/5/2025).

Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi Sekwan DPRD Kota Bukittinggi, Ir.Melwizardi, M.Si serta bagian Dokumentasi dan Publikasi Sekretariat DPRD. Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota H.Ibnu Asis, S.TP yang menyerahkan rancangan awal dokumen kepada Ketua DPRD, Syaiful Efendi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi menegaskan perlunya perencanaan partisipatif dan perlindungan tanah ulayat, sembari mencontohkan praktik sukses masyarakat adat Bali dalam pengelolaan ekonomi lokal.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Musrenbang ini diharapkan mampu menyelaraskan visi daerah dengan arah pembangunan Nasional dan Provinsi, guna mewujudkan Kota Bukittinggi yang inklusif dan berkelanjutan.

Wawako Ibnu Asis menekankan pentingnya pembangunan berbasis visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya”, dengan fokus pada isu banjir, air bersih, dan sampah. Ia juga menyoroti pentingnya trantibum, kepatuhan pajak daerah, serta keselarasan dengan RT, RW dan KLHS.

Baca Juga:  Bapenda Sumbar dan Bapenda Padang Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan PAD

Selanjutnya saat memberikan sambutan, Kepala Bappeda Sumatera Barat, Medy Iswandi mengingatkan agar RPJMD disesuaikan dengan UU No. 1/2022, termasuk batas belanja pegawai dan infrastruktur.

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khairil Indra, Ia mengatakan tunggakan pajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menghambat penyaluran DAK, pungkasnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.