Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomi

Disnakertrans Sumbar Gelar Bimtek Pengesahan PP melalui e-PP dan e-PKB

×

Disnakertrans Sumbar Gelar Bimtek Pengesahan PP melalui e-PP dan e-PKB

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk.M.Si mmberikan sambutan sekaligus membuka bimtek pengesahan peraturan perusahaan melalui –PP dan e-PKB, Rabu (28/05/2025)

Padang, Khazanah – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online melalui e-PP dan e-PKB, bertempat di aula Disnakertrans Sumbar, Jl. Ujung Gurun No. 7 Padang, Rabu (28/05/2025).

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan membantu perusahaan dalam memahami dan melaksanakan proses pengesahan PP secara elektronik melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Bimtek ini bertujuan untuk memastikan bahwa PP yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempercepat serta mempermudah proses pengesahannya secara elektronik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HI Wasnaker) Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif dalam sambutannya.

Ridwan dalam laporannya menjelaskan bimtek ini diikuti oleh beberapa perusahaan dan mediator HI dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian kabupaten/kota di Sumatera Barat.

“Peserta bimtek ini diiukti oelh 35 orang dari mediator HI, 37 orang yang mewakili perusahaan serta 6 orang dari bidang HI Wasnaker Disnakertrans Sumbar yang dibiayai dari dana APBD Sumbar,” ujarnya.

Baca Juga:  Perluni UAJ: Pemimpin Harus Tunjukkan Empati di Tengah Krisis Ekonomi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk.M.Si yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, kegiatan bimtek ini penting dan harus dilaksanakan.

“Dalam kondisi efisiensi pendanaan di Kementrian Ketenagakerjaan maupun APBD Sumbar, kita tetap berupaya agar perubahan sistem pengesahan PP ini dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh perusahaan. Selain itu juga memastikan bahwa anggaran yang sekarang jauh jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan kompetensi tenaga kerja,” ujar kadis dalam sambutannya.

Ia juga menyebut persoalan ketengakerjaan saat ini sangatlah luas dan bukan hanya menjadi tugas dari Disnakertrans Sumbar.

“Bicara soal ketenagakerjaan, bukan hanya tugas provinsi, tapi harus ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di seluruh kabupaten/kota, kami lebig banyak menjalankan fungsi sebagai pengawas, kecuali jika di kabupaten/kota tersebut tidak ada bidang HI nya,” lanjutnya.

Kadisnakertrans Sumbar itu juga mengungkapkan masih banyak perusahaan di Sumatera Barat dan kota Padang khususnya yang belum melaksanakan ketentuan pelaporan secara online.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Tunggu Tanggalnya

“Masih banyak yang belum melaksanakan WLKP, ada perusahaan yang mempekerjakan lebih dari seribu orang, tapi belum lapor, bahkan ada yang belum punya PP,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 orang membentuk LKS Bipartite untuk menyelesaikan seluruh permasalahan hubungan indutrial secara internal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi jangan setiap persoalan, langsung mengadu ke disnaker, ada wadah untuk komunikasi dan konsultasi antara pekerja dengan perusahaan, yaitu LKS Bipartit, jangan langsung ke disnaker,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber bimtek dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Andreas Samosir, S.Kom menyampaikan bahwa e-PP dan e-PKB merupakan turunan dari aplikasi Siap Kerja yang sudah ada.

“Aplikasi Siap Kerja merupakan turunan dari OSS dan didalamnya sdh ada WLKP dan PP atau PKB, jadi semuanya dilaksanakan secara terpadu,” jelasnya Andreas dalam paparannya yang dipandu oleh Nurmayeti, mediator HI Disnakertrans Sumbar.

Andreas menjelaskan dengan adanya e-PP dan e-PKB ini akan mempermudah pekerjaan dalam pengesahan Peraturan Perusahaan yang biasanya dilakukan sekali 2 tahun.

Baca Juga:  Hutang Ilham Terbayarkan, Warga Parak Karakah Terbebas dari Ancaman

“Sistem online ini bertujuan mempermudah dalam urusan pengesahan PP  , mempercepat proses, akuntabel dan data kita terjamin dengan landasan yuridis Permenaker nomor 28 tahun 2014 yang diperkuat oleh Kepres RI nomor 39 tahun 2019,” sebutnya.

Sehingga, menurut Andreas Peraturan Perusahaan yang menjadi sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.

“Oleh karenanya perlu diatur pelaksanaan kewajiban para pihak ini secara rinci yang didasarkan oleh amanat perundangan yang berlaku dan PP penting untuk di periksa dan disahkan oleh instansi yang berwenang di wilayah kerja perusahaan berada,” tukasnya. (JJ)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.