Padang, Khazminang.id – Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membuat rencana keuangan tahunan yang terintegrasi.
“Sebagai rencana keuangan, APBD memainkan peran sentral meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Evi Yandri didampingi Wakil Ketua M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (23/5).
Oleh sebab itu, tukuknya, untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang disusun oleh Pemeirntah Daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka APBD perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, pemeriksaan terhadap penggunaan APBD, tidak untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Diakui, meskipun dalam pemeriksaan terdapat temuan atau permasalahan dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah sebagai sarana koreksi dan evaluasi agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di tahun yang datang.
“Bagi DPRD, pemeriksaan APBD yang dilakukan oleh BPK merupakan wujud dukungan BPK kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, katanya, DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah akan dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih baik dan lebih berkualitas.
“Oleh sebab itu, DPRD akan terus memberikan dukungan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya mewujudkan APBD yang kredibel, berkualitas dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya.
Bagi DPRD, ujar dia lagi, sasaran dari pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, tidak hanya sebatas upaya untuk mendapatkan opini WTP “Wajar Tanpa Pengecualian“, tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, kami memberikan apresiasi kepada Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional untuk memastikan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” tukasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra, Muspida, pimpinan instansi/OPD terkait serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.