Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Ranperda SPBE dan RPPLH

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Ranperda SPBE dan RPPLH

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyerahkan LKPJ kepada Beny Yusrial Wakil Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi, Khazminang.id– Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Beny Yusrial.SIP, pada pembukaan rapat paripurna, Selasa (4/2/2025) di dalam ruangan utama gedung DPRD.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, maka dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahannya, memberikan landasan kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Fadly Amran Beri Dukungan, BOM Run Ikasmantri Padang Dihelat 20 April

Melalui inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi telah membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yang dihantarkan dalam rapat paripurna hari ini, jelas Beny Yusrial.

Sedangkan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam LKPJ 2024, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2024, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp741.407.989.585,40 dari target sebesar Rp775.373.477.018 atau dengan capaian 95,62%.

Untuk perubahan APBD Tahun 2024, semula ditetapkan sebesar Rp153.160.514.484,00 setelah perubahan menjadi Rp153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,276%. Untuk penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp50.000.000.000 namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023. Maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 sudah dipastikan sebesar Rp33.057.673.165 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” ujarnya.

Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi Pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Dengan SPBE ini Pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Baca Juga:  Rangkaian TSR, Pemprov Sumbar Bantu Rehab Rumah Warga di Agam

Selanjutnya, mengenai ranperda RPPLH 2025-2055, Marfendi, mengungkapkan, Penyusunan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025 -2055 yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik, ucapnya.

Rapat paripurna hari kedua, Kamis (6/2/2025) dilanjutkan enam Fraksi-Fraksi (Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Karya Kebangsaan Fraksi PPP-PAN) penyampaian pemandangan umum terhadap dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Shabirin Rahmat, Fraksi Gerindra, mengatakan, perlu pendayagunaan berbagai instrumen Pemerintah, manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

M. Taufik Tuanku Mudo, Fraksi Nasdem, menegaskan ingin mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengelola limbah B3 dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Fraksi Demokrat, melalui Yeri Amirudin, menyampaikan, diharapkan Ranperda RPPLH 2025-2055 ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sebanyak 621 Orang PPPK Kota Bukittinggi Bersaing Pada Uji Kompetensi

Linda Wardianti, Fraksi PKS, “Fraksi PKS menilai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 sangat penting untuk menjaga kelestarian Kota Bukittinggi di tengah meningkatnya wisatawan dan pembangunan.” ujarnya.

Berliana Betris, Fraksi Karya Kebangsaan, menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi responsivitas Pemkot Bukittinggi dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik,” ujarnya.

Dewi Angraini, mewakili Fraksi PPP-PAN, menyampaikan, perlunya upaya nyata dalam mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, agar Perda ini dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk masa kini dan mendatang,” ungkapnya.

Dan di hari ketiga, Jumat (7/2/2025) rapat paripurna, jawaban Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap rancangan peraturan daerah, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jawaban Wali Kota ini dibacakan Drs.Syafnir,M.M. Asisten Administrasi Umum atas nama Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.