Diskusi ini membahas perkembangan terbaru dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025, dan dihadiri pejabat Kodim 0304/Agam diantaranya Kasdim 0304/Agam Mayor Kav Deswanto, S. Pd, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Kapten Inf Rudi Candra, PLH Pasiter Kodim 0304/Agam Kapten Inf M. Siregar, Pasi Log Kodim 0304/Agam Kapten Inf Chairul Muhammad, Pasi Pers Kodim 0304/Agam Kapten Czi Fachrullah.
Diskusi ini untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran strategis TNI dalam menegakkan Kedaulatan Negara untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap Bangsa dan tumpah darah yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No 34 Tahun 2004.
Lebih lanjut Dandim 0304/Agam menyampaikan pentingnya kolaborasi antara TNI dan masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menciptakan stabilitas Nasional serta pandangan terhadap perubahan dalam UU TNI yang baru dalam perubahan situasi global yang terus berkembang mencerminkan dinamika politik dan keamanan Nasional yang berdampak terhadap meningkatnya ancaman bidang maritim, bencana alam, Teroris dan Cyber Crime yang membutuhkan langkah strategi untuk menjamin stabilitas Nasional serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan Bangsa dan Negara.
Perlu kita ketahui UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang memformalkan penambahan Jabatan di sejumlah lembaga yang diizinkan diisi oleh prajurit Aktif TNI, misalkan BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung (Jaksa Khusus Pidana Militer), ucapnya.
Kata Dandim 0304/Agam, diskusi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang Meliputi 3 pasal yang terbaru diantaranya, Penambahan tugas TNI pasal 7 ayat 2 poin b; Ruang lingkup OMSP ditambah dua (2) diantaranya, Ancaman Siber, Perlindungan dan penyelamatan WNI dari Kepentingan Nasional di luar Negeri.
Penambahan tugas TNI pasal 47 ayat 2; Jabatan yang dapat diisi oleh TNI Aktif ditambah 4 diantaranya, BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung. Penambahan tugas TNI pasal 53 Batas usia Pensiun atau penambahan usia pensiun, meliputi: Usia produktif yg semakin baik khususnya Tamtama dan Bintara semula 53 tahun menjadi 55 tahun, Pama s.d Pamen tetap 58 tahun, Pati Bintang 1 menjadi 60 tahun, Pati Bintang 2 menjadi 61 tahun, Pati Bintang 3 menjadi 62 tahun, Pati Bintang 4 menjadi 63 tahun (dapat diperpanjang maks 2 kali 2 tahun sesuai keputusan Presiden) dengan Catatan: penambahan pensiun untuk Pati diatur sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
Dengan diadakannya Diskusi tentang Undang Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan mahasiswa yang berada di wilayah kodim 0304/Agam dapat paham tentang isi dan makna dari Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Ucap Dandim 0304/Agam. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.