Oleh : Devi Diany*)
Pendahuluan
Bank selalu dituntut untuk memaksimalkan kinerjanya dalam berbagai hal, terutama dalam memperoleh laba. Sebab tujuan utama pendirian lembaga perbankan itu adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan yang semaksimal mungkin demi menjamin kelangsungan hidup bank tersebut agar tetap bertahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sangat diperlukan adanya kerjasama yang baik internal lembaga perbankan dalam memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber pendanaan secara efisien dan efektif.
Kegiatan umum bank sebagai intermediary financial pada dasarnya adalah memobilisasi dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sedangkan masyarakat yang memiliki kelebihan dana memerlukan institusi yang dapat dipercaya mengelola kelebihan dananya tersebut secara efektif dan menguntungkan. Dalam hal ini mereka mempercayakan pengelolaan kelebihan dananya tersebut kepada lembaga perbankan dalam bentuk tabungan, deposito maupun giro. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebut, usaha perbankan itu di antaranya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Di antara beragam bentuk simpanan tersebut, pada umumnya masyarakat lebih memilih untuk menginvestasikan kelebihan dananya dalam bentuk deposito, bisa juga untuk menyimpan sekaligus sebagai wahana investasi karena produk perbankan berupa deposito ini menawarkan financial return atau keuntungan. Ini disebabkan investor atau pemilik dana mencari peluang untuk memaksimalkan keuntungan seiring dengan kenaikan suku bunga.
Sebaliknya, ketika suku bunga turun yang secara otomatis keuntungan yang diperileh juga berkurang, hal ini akan mendorong investor atau pemilik dana untuk mempertimbangkan alternatif, seperti pasar saham atau pilihan investasi lain yang memiliki potensi pertumbuhan yang lebih tinggi.
Ketentuan pasal 1 angka 7 UU Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menjelaskan deposito atau disebut juga deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Penarikan simpanan yang berbentuk deposito waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap, ada yang waktunya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan disesuaikan dengan perjanjia antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat membuat deposito.
Peruntukkan deposito berjangka ini lebih sebagai instrumen investasi dar ipada sebagai wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
Secara khusus, pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian deposito sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyebut deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
Sementara pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akal lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Secara tradisional, deposito (deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluaktuasi dana yang relatif rendah. Karakter pokok dari deposito ini adalah waktu penarikannya yang tepat, karenannya disebut pula fixed deposit dan umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Sementara bagi nasabah, deposito berjangka merupakan alternatif investasi yang memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan bagi nasabah.
Keuntungan yang besar dari deposito bagi nasabah pemilik dana diperoleh dari penawaran bunga yang lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Suku bunga deposito merupakan keuntungan yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik deposito selama periode tertentu. Disamping itu, keuntungan lainnya dari deposito adalah keamanannya. Dana yang disimpan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu, sehingga risiko kehilangan sangat rendah.
Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana suku bunga deposito mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memutuskan dan memilih deposito sebagai bentuk investasi.
Teori Perilaku Terencana dan Teori Kepastian Hukum
Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) yang dikembangkan oleh Icek Ajzen pada 1991, menjelaskan niat seseorang untuk mengambil suatu keputusan dipengaruhi oleh sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dipersepsikannya. Sikap terhadap perilaku berasal dari keyakinan seseorang tentang manfaat atau hasil yang diperolehnya dari suatu tindakan.
Dalam konteks deposito, nasabah akan mempertimbangkan keuntungan yang diperolehnya dari investasi yang dilakukan. Jika mereka menguntungkan, maka sikap mereka terhadap deposito akan positif. Norma subjektif berkaitan dengan pengaruh dari lingkungan sosial, seperti opini keluarga atau teman, terhadap keputusan seseorang. Jika orang-orang di sekitar mendukung, nasabah cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi di deposito.
Sementara kontrol perilaku yang dipersepsikan berkaitan dengan kemampuannya mengendalikan tindakan. Dalam hal ini, nasabah akan mempertimbangkan kemudahan akses terhadap deposito dan risiko yang mungkin dihadapi. Jika mereka merasa kondisi tersebut mendukung, niat mereka untuk berinvestasi akan meningkat. Ketiga faktor ini saling bekerja sama untuk membentuk niat dan memengaruhi apakah seseorang akan benar-benar mengambil tindakan.
Dalam hal investasi deposito, sikap juga berpengaruh besar terhadap minat nasabah. Nasabah yang memiliki pandangan positif terhadap deposito cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi. Sebaliknya, jika mereka memiliki pandangan negatif, kemungkinan besar mereka tidak akan memilih deposito sebagai investasi. Penelitian oleh Ramadhan & Hermanto (2015) mendukung hal ini, dengan menyatakan bahwa sikap seseorang memiliki pengaruh yang kuat terhadap minat mereka untuk berinvestasi.
Sedangkan kepastian hukum adalah adanya peraturan-peraturan pemerintah yang diberlakukan dan memberikan perlindungan hukum terhadap investasi. Wujud kepastian hukum itu adalah peraturan dari pemerintah pusat yang berlaku umum di wilayah Indonesia. Selain itu dapat pula peraturan setempat yang dibuat oleh penguasa setempat yang hanya berlaku di daerahnya saja.
Gustav Radbruch menjelaskan 4 hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri dalam Teori Kepastian Hukumnya, yaitu :
1. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan.
2. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan.
3. Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan.
4. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.
Berdasarkan pendapat dari Gustav Radbruch, hukum merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia yang ada dalam masyarakat dan harus selalu ditaati meskipun, hukum positif tersebut dinilai kurang adil. Lebih lanjut, kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti, ketentuan maupun ketetapan.
Bila dikaitkan dengan kepastian hukum dalam kegiatan investasi produk perbankan, dalam hal ini prinsip kepastian hukum yang dimaksud adalah prinsip negara hokum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang perbankan. Dengan demikian kepastian hukum adalah meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang perbankan,
Deposito dan Suku Bunga Deposito
Deposito menurut Pasal 1 angka 7 UU Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian deposito berjangka merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. Deposito dapat dicairkan setelah kesepakatan berakhir.
Sebagai salah satu produk penghimpunan dana, bank akan terekspos pada risiko likuiditas terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gap antara penghimpunan dana dan penanaman dama cukup besar. Selain itu, bank syariah juga menghadapi risiko pasar (market risk) berupa risiko nilai tukar (bila deposito dalam bentuk valuta asing). Bank juga terekspos pada commercial displacement risk berupa potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil lebih rendah dari tingkat suku bunga.
Dengan demikian, deposito merupakan dana yang dipercayaka oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik sebagai berikut :
1. surat yang berharga yang diterbitkan oleh bank berdasarkan atas nama, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
2. jangka waktu penarikannya telah ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. bunga dibayar setiap bulan pada hari bayarnya atau sekaligus pada saat jatuh tempo.
4. dapat dijadikan jaminan kredit.
5. penyerahan hak cukup dengan cara cessie
Dari sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Namun keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat, karena menawarkan tingkat bunga yang relati lebih tinggi dibandingkan giro atau jenis simpanan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sumber dana yang umumnya didominasi oleh deposito berjangka.
Jenis-Jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka, yaitu jenis deposito yang paling umum, di mana nasabah menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu dan akan menerima bunga sesuai dengan kesepakatan di awal.
2. Deposito On Call, yaitu jenis deposito dengan simpanan nasabah simpanan dalam jumlah besar dan penarikannya hanya bisa dilakukan setelah pemberitahuan atau “call” dari pemilik dana, biasanya dengan jangka waktu yang lebih fleksibel.
3. Sertifikat Deposito, merupakan deposito yang dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemilik dana.
Deposito mempunyai peranan penting karena menjadi salah satu sumber modal dari perbankan, yaitu sumber dana dari masyarakat yang dimanfaatkan kembali dan disaluran dalam bentuk-bentuk kredit ataupun produk-produk lain dari bank. Dengan demikian, deposito merupakan suatu cara untuk mengatur kehidupan perekonomian.
Ditinjau dari segi kepentingan bank, maka fungsi deposito itu ada 3 yaitu :
1. Dari segi bank. Deposito merupakan salah satu bentuk usaha bank untuk menghimpun dana dari masyarakat atau badan hukum, sebagai penambah modal guna menujang usaha perbankan khususnya dibidang perkreditan dengan sumber memberikan suatu rangsangan berupa suku bunga deposito.
2. Dari segi deposan. Dengan menghimpun dana akan memperolah bunga yang cukup tinggi dibandingkan dengan simpanan lain, memperoleh jaminan kredit, selain itu juga dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan jangka waktu deposito.
3. Dari segi perkembangan ekonomi. Saat dana masyarakat terhimpun oleh bank dan disalurkan dalam bentuk kredit, digunakan secara maksimal guna keperluan produktif, maka dapat meningkatkan pendapatan nasianal dan kesejahteraan masyarakat.
Suku bunga simpanan adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas simpanan dana dalam bentuk deposito. Setiap bank berusaha sedemikian rupa agar suku bunga yang ditetapkan tidak memberatkan bagi pelaku usaha dan juga tidak memberatkan para nasabah. Selain itu kebijakan tentang suku bunga harus mencerminkan langkanya modal yang tersedia dalam perekonomian dan keseluruhan biaya penyaluran modal dari penabung kepada peminjam.
Biasanya, bunga deposito yang dinyatakan dalam persentase lebih rendah dari suku bunga acuan Bank Indonesia meskipun beberapa bank mungkin menawarkan bunga lebih tinggi. Suku bunga ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kecenderungan masyarakat untuk menabung dan berinvestasi.
Suku bunga juga memegang peranan penting bagi keberlangsungan dunia perbankan dan aktifitas perekonomian suatu negara. Hal ini menyebabkan suku bunga menjadi instrument kebijakan moneter yang penting dalam mempengaruhi kegiatan perekonomian. Dalam penghimpunan dana dari masyarakat luas, faktor suku bunga ini merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya pada lembaga perbankan.
Proses penerbitan deposito berjangka didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 28 Tabun 1968. Selanjutnya sebagai pelaksanaannya dikeluarkan :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 5/4/KEP/DIR tanggal 31 Mei 1972 tentang Suku Bunga Deposito.
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 16/2/UPUM tanggal 1 Juni 1983 tentang Deposito Berjangka pada Bank-Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Indonesia.
Kemudian dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 22/65/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/135/UPG tanggal 1 Desember 1989, ketentuan tentang deposito benjangka pada bank-bank pemerintah dan bank pembangunan Indonesia itu dicabut, yang berarti semua bank dibebaskan untuk mengatur sendiri ketentuan dan suku bunga bagi deposito masing-masing sesuai dengan kebutuhan. Bagi bank umum swasta, ketetapan tentang suku bunga deposito berjangka belum pernah diadakan dan ketetapan suku bunga untuk bank-bank pemerintah itu dapat dijadikan pedoman oleh bank swasta. Namun, dengan dikeluarkannya ketentuan di bulan Desember 1989, maka saat ini semua bank bebas menentukan bunga deposito masing-masing.
Perubahan suku bunga akan berdampak terhadap perilaku nasabah atau pemilik dana dalam berinvestasi, yaitu :
1. Pola investasi. Nasabah cenderung meningkatkan nominal deposito saat suku bunga tinggi, terjadi perpindahan dana dari tabungan ke deposito, nasabah lebih selektif dalam memilih bank.
2. Loyalitas nasabah. Suku bunga kompetitif mendorong loyalitas nasabah, nasabah cenderung mempertahankan deposito jika mendapat special rate, bank perlu menjaga hubungan baik dengan nasabah prioritas
3. Sensitif terhadap perubahan. Nasabah aktif memantau perubahan suku bunga, terjadi perpindahan antar bank saat ada selisih suku bunga signifikan, nasabah mempertimbangkan biaya penalty saat mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.
Perubahan suku bunga deposito memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan deposito. Suku bunga deposito yang berfluktuasi akan mempengaruhi keputusan nasabah untuk menempatkan dananya dalam deposito. Perubahan suku bunga deposito akan berdampak langsung terhadap keuntungan yang akan diterima oleh nasabah. Suku bunga deposito tidak hanya memengaruhi tingkat keuntungan yang akan diterima oleh pemilik deposito, tetapi juga dapat memainkan peran dalam mengendalikan inflasi dan mengatur likuiditas di pasar keuangan. Oleh sebab itu, perbankan harus selalu mempertimbangkan perubahan suku bunga deposito dan menyesuaikan kebijaksanaan suku bunga yang realistis untuk mencerminkan langkanya modal yang tersedia.
Suku bunga juga berdampak pada tingkat konsumsi dan pinjaman. Jika suku bunga rendah, masyarakat lebih cendrung mengonsumsi dan meminjam uang untuk keperluan investasi. Situasi ini terjadi karena biaya pinjaman menjadi lebih terjangkau, sehingga memotivasi masyarakat untuk mengambil pinjaman guna mendukung proyek investasi atau konsumsi. Ketika suku bunga rendah, masyarakat lebih termotivasi untuk melakukan pembelian besar-besaran seperti rumah, mobil, atau barang konsumen lainnya yang memerlukan pembiayaan tambahan. Selain itu, bagi perusahaan juga mendorong mereka untuk mengambil pinjaman demi membiayai proyek ekspansi atau inovasi.
Sebaliknya, suku bunga tinggi dapat merangsang tabungan dan mengurangi minat untuk meminjam. Saat suku bunga tinggi, masyarakat cendrung beralih ke tabungan sebagai alternatif yang lebih menarik. Suku bunga yang tinggi meningkatkan biaya peminjaman, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil kewajiban finansial. Hal ini dapat mengurangi minat untuk meminjam dan merangsang kegiatan tabungan, yang pada gilirannya dapat memperlambat tingkat konsumsi. Secara bersama-sama, variabel independen yang mencakup kredit investasi, kredit modal, dan kredit konsumtif menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dana yang didepositokan juga dijamin pengembalian dana pokok pada saat jatuh tempo, membuatnya menjadi pilihan yang relatif lebih aman jika dibandingkan dengan investasi lainnya. Selain itu, deposito juga menawarkan tingkat keuntungan yang tetap, yang dapat memberikan kepastian terkait pengembalian investasi dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa faktor dapat berpengaruh terhadap tingkat suku bunga deposito, yaitu :
1. Inflasi, adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Tingkat inflasi yang tinggi akan mendorong bank untuk menaikkan suku bunga deposito. Hal ini dilakukan agar nilai riil simpanan nasabah tidak tergerus oleh dampak inflasi dan diharapkan nasabah tetap tertarik menyimpan dananya dalam bentuk deposito. Sebagai contoh, inflasi tahun ini mencapai 5%, maka bank perlu menawarkan suku bunga deposito di atas 5% agar uang nasabah tidak kehilangan nilainya.
2. Suku bunga BI rate, yaitu suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai patokan bagi perbankan dalam menentukan suku bunga kredit dan simpanan. Kenaikan BI rate ini biasanya akan diikuti oleh kenaikan suku bunga deposito. Begitu pun jika BI rate turun, suku bunga deposito pun cenderung akan turun. Misalnya, saat Bank Indonesia menaikkan BI rate sebesar 0,25%, bank-bank lain biasanya akan mengikutinya dengan menaikkan suku bunga simpanan deposito.
3. Pertumbuhan ekonomi. Kondisi pertumbuhan perekonomian suatu negara juga ikut memberikan pengaruh terhadap suku bunga deposito. Saat ekonomi tumbuh pesat, permintaan kredit meningkat, dan bank cenderung menaikkan suku bunga deposito untuk menarik lebih banyak dana nasabah. Sebaliknya, ketika ekonomi melambat, suku bunga simpanan deposito dapat diturunkan untuk mendorong konsumsi dan investasi. Selain ketiga faktor utama di atas, jumlah simpanan dan jangka waktu juga turut memengaruhi suku bunga deposito.
Dengan demikian, suku bunga deposito menjadi faktor krusial yang memengaruhi tingkat keuntungan yang akan diperoleh oleh para pemilik deposito. Perubahan dalam suku bunga dapat memberikan dampak langsung terhadap keputusan untuk menempatkan dana, karena hal ini dapat memengaruhi besarnya imbal hasil yang diterima. Dengan pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme dan dampak suku bunga deposito, diharapkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga keuangan, regulator, dan investor, dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan efektif dalam mengelola dana dan merespons perubahan kondisi ekonomi.
Bunga akan dibayarkan setiap bulan pada hari bayarnya atau sekaligus dibayarkan ketika deposito telah jatuh tempo sebagaimana telah diperjanjikan. Dalam praktik perban-kan konvensional, biasanya pihak deposan membuka rekening sim-panan di bank yang bersangkutan, sehingga bunga deposito pada saat jatuh tempo langsung bisa ditransfer ke rekening deposan. Namun jika tidak ada rekening khusus maka bunga deposito tersebut akan menambah jumlah pokok deposito nasabah.
Pemahaman yang baik mengenai tren suku bunga, prospek ekonomi, dan kebijakan moneter dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang lebih tepat terkait penempatan dana mereka. Tingkat bunga deposito saat ini menjadi fokus perhatian, karena berbagai lembaga keuangan berlomba-lomba untuk menawarkan tingkat bunga yang menarik dalam periode waktu tersebut. Persaingan ini dapat memberikan opsi yang lebih bervariasi bagi para pemilik dana yang ingin menempatkan dananya dalam deposito.
Daftar Pustaka
1. Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, 2016, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
2. Ivalaina Astarina, Angga Hapsila, 2015, Manajemen Perbankan, Deepublish, Yogyakarta.
3. Ardhansyah Putra Hrp, Dwi Saraswati, 2020, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya.
4. Ismail, 2010, Manajemen Perbankan Edisi 1, Prenadamedia Group, Kalengkongan, Jakarta.
5. Herdiana D, 2011, Pengaruh Konsumsi, Investasi dan Kredit, Perbankan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Periode 1980-2010, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
6. Irfan dan Faridah C, 2019, Pengaruh Tingkat Suku Bunga Deposito dan Jumlah Nasabah Terhadap Jumlah Dana Deposito Berjangka Pada PI Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lhokseumawe. JAP 5(1):41-48.
*) Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Universitas Andalas Padang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.