Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dualisme Kepengurusan, Pemprov Sumbar Agar Tangguhkan Pelantikan PPI Kubu Asnel

×

Dualisme Kepengurusan, Pemprov Sumbar Agar Tangguhkan Pelantikan PPI Kubu Asnel

Sebarkan artikel ini
Pengurus PPI Sumbar yang dipimpin M. Sawati mengingatkan Pemprov Sumbar agar menangguhkan pelantikan Pengurus PPI Sumbar kubu Asnel.

Padang – Prahara mengguncang kepengurusan Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Sumbar periode 2022-2027. PPI Sumbar yang berusia seumur jagung itu, dilanda kemelut dualisme kepemimpinan. Kursi ketua yang dijabat oleh M. Sawati, mantan Ketua KPU Kota Padang berdasarkan SK Nomor. 010-VIII/KP-PI/PK/22, 21 September 2022, dibayangi oleh Asnel, salah seorang pengurus PPI Sumbar.

Hal itu tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPI Nomor : 05-III/PI-DPN/PK/25 tentang Susunan Pengurus PPI Sumbar Masa Bhakti Tahun 2022-2027, tanggal 18 Maret 2025,memperbarui SK Nomor. 01-II/DPN-PI/PK/24, tanggal 27 Februari 2024 yang menetapkan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbar. Tetapi tidak ada pembatalan atas SK kepemimpinan M. Sawati.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Ini tindakan sewenang-wenang Pengurus DPN tanpa mempedomani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPI. Sebagai organisasi yang sudah berbadan hukum maka apa pun langkah pengurus harus berlandaskan aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi,” kata Sawati kepada wartawan, Jumat (11/04/2025) di Padang.

Pasal 33 AD PPI mengatur tentang penggantian antar waktu pengurus yaitu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Proses penggantian ini juga harus mengikuti prosedur yang mesti dilakukan dalam rapat pleno pengurus. Selanjutnya dalam ART pada Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, penggantian pengurus harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres atau konferensi wilayah/daerah PPI.

“Sampai saat ini, ketentuan penggantian sesuai Pasal 33 AD dan Pasal 27 ayat (3) ART tidak dipenuhi. Tidak ada rapat pleno pengurus dan tidak ada disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres atau konferensi wilayah/daerah PPI, tetapi tiba-tiba saja terbit SK pengurus baru,” ujar Sawati yang didampingi pengurus lainnya, di antaranya Wakil Ketua V Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Erwin, Wakil Sekretaris Zudarmi, dan Ketua Bidang Kerjasama Basroni.

Baca Juga:  BRI RO Bukittinggi Pastikan Kenyamanan Transaksi dengan BRImo

Erwin menambahkan, meski demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar terkait rencana pelantikan pengurus PPI yang baru itu. SK pengangkatan tersebut dinilai cacat hukum, terbit tidak sesuai prosedur dan mengangkangi AD/ART organisasi. Oleh sebab itu pihaknya mengingatkan Pemprov Sumbar agar jangan salah bertindak dalam masalah ini.

“Pengukuhan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbar harus ditangguhkan karena akan menimbulkan polemik di kemudian hari, sebab pengangkatannya melanggar ketentuan AD/ART PPI. Selain itu, Asnel diduga merupakan kader partai politik yang secara tegas tidak dibenarkan menjadi pengurus,” jelas Erwin.

Pihaknya juga menegaskan tidak berambisi untuk berebut jabatan dalam organisasi ini. Jika penetapan pengurus sesuai aturan, maka silakan dilanjutkan. Tetapi karena penetapan pengurus nyata-nyata melabrak aturan yang ada, bagai kan orang yang tidak paham berorgansiasi, maka pihaknya langsung berespon tindakan tersebut.

Berawal dari Revisi Pengurus Tidak Aktif

Dijelaskan Sawati, sekitar bulan Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan evaluasi kepengurusan karena banyaknya pengurus yang tidak aktif. Kala itu disepakati untuk membentuk tim revisi kepengurusan dengan surat tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua PPI Sumbar, Sawati.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bukittinggi : Tren Penurunan Warga Miskin Menandakan Kota Bukittinggi Semakin Sejahtera

Dalam perjalanannya, revisi kepengurusan dilakukan bukan terhadap orang yang tidak aktif, justru mengganti sejumlah pengurus yang aktif termasuk dirinya. Dan hasil revisi itu tidak dilaporkan kepada dirinya sebagai ketua yang memberi mandat tim revisi.

“Ini aneh sekali. Saya yang menandatangani surat pembentukan tim revisi pengurus yang tidak aktif, tetapi kemudian malah saya dan sejumlah pengurus yang aktif yang diganti,” ucapnya dengan geleng-geleng kepala.

Masalah ini sudah disampaikan dan dijelaskan ke DPN PPI baik melalui surat secara resmi maupun pertemuan langsung, tetapi tidak ada penyelesaian konkrit. Malah sebaliknya, seakan DPN PPI melegalkan lahirnya SK Nomor : 05-III/PI-DPN/PK/25 tentang Susunan Pengurus PPI Sumbar Masa Bhakti Tahun 2022-2027, tanggal 18 Maret 2025 yang mengangkat Asnel sebagai ketua.

Secara internal, pihaknya sudah melapor kepada Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseymi yang merupakan Pembina PPI Sumbar. Selain itu, Gubernur Sumbar juga menjadi Pembina PPI Sumbar. Sebelumnya, kepengurusan yang dipimpin M. Sawati juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Dewan Pengawas, Alwis dan Asasriwarni, namun belum juga menemukan penyelesaian.

“Kami sangat berharap, Pembina PPI Sumbar dapat menyelesaikan masalah ini, terutama gubernur jangan terjebak dengan melakukan pengukuhan,” tandasnya.

Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) adalah organisasi tempat bernaungnya para pensiunan dari berbagai kalangan termasuk pensiunan ASN, BUMN, pejabnat Negara dan abdi masyarakat. PPI berdiri pada 20 Juli 2022 dan dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan Perpres Nomor 88 tahun 2021 tentang Lanjut Usia. Jadi usianya masih seumur jagung.

Baca Juga:  Kerjasama dengan Malaysia, Pemprov Sumbar Kembangkan Pendidikan Vokasi Islami Bertaraf Internasional

Di Sumbar, Erwin yang menerima mandat untuk mendirikan PPI langsung bergerak dan PPI Sumbar terbentuk 21 September 2022 dengan Ketua M. Sawati. Pengurus PPI Sumbar juga bergerak ke bawah membentuk PPI Kabupaten/Kota.

“Saat ini, sudah terbentuk 2 PPI di kabupaten/kota masing-masing PPI Kota Padang dan PPI Solok Selatan,” terang M. Sawati.

Dengan adanya permasalahan ini, maka kerja pengurus untuk membentuk PPI di daerah menjadi terkendala.

Gubernur Minta Saran

 Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan SK DPN PPI yang menetapkan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbarsudah diterima Gubernur Sumbar. Namun gubernur memberikan disposisi untuk meminta saran kepada OPD terkait.

“SK DPN PPI itu sudah di terima gubernur, tapi gubernur belum memberikan jawaban. Gubernur ingin meminta saran dulu kepada OPD terkait,” terangnya.

Sementara Asnel sendiri ketika dihubungi dan diminta tanggapannya menegaskan, itu adalah SK dari pusat. Dirinya tidak berambisi untuk menjadi Ketua PPI Sumbar dan hanya menjalankan amanat yang diberikan. Namun jika pengukuhannya sebagai Ketua PPI Sumbar akan menimbulkan polemik maka sebaiknya tidak usah dikukuhkan.

“PPI adalah kumpulan para pensiunan. Saya bergabung hanya untuk silaturahmi. Jika penetapan saya sebagai ketua bakal menimbulkan masalah, maka tidak usah dilantik,” katanya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.