Dijelaskannya, dari pertemuan ini, semua anggota DPRD sepakat dengan taat aturan dan regulasi, namun jika ada celah aturan sekecil apapun, kita berharap ada solusi. Karena permasalahan yang terjadi juga merupakan permasalahan kita semua.
Syaiful Efendi juga menegaskan permasalahan ini bukan berdiri sendiri. disamping regulasi dan peraturan. Bahwa Pemerintah sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2025 telah mengeluarkan surat edaran.
“Artinya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sekarang tidak berdiri sendiri tetapi juga mengesekusi apa yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah sebelumnya. DPRD berharap ada jalan terbaik karena ini bukan saja permasalahan Bukittinggi tetapi juga permasalahan masyarakat Indonesia,” jelas Syaiful Efendi.
Sedangkan Yerry Amiruddin, S.E. Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi mengatakan apresiasi kepada tenaga honorer yang sudah menyampaikan terhadap apa yang terjadi saat ini. Dari pertemuan tadi DPRD tetap mengikuti aturan dari pusat.
“Sebenarnya kekisruhan yang terjadi per 1 April tidak berdiri sendiri, ada rangkaian-rangkaian jauh sebelum ini sudah ada regulasi yang dilanggar secara terang-terangan, ini yang menjadi kekisruhan kita saat ini. Permasalahan ini harus diselesaikan secara kompleks untuk melihat dimana letak kesalahan dan siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya..
Yerry Amiruddin juga menyampaikan kebijakan saat sekarang ini, jangan menimbulkan persoalan dikemudian hari. Selanjutnya, juga meminta kepada pimpinan untuk diperdalam persoalan ini sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD untuk membahas persoalan ini agar semua bisa terungkap secara terang benderang sehingga tidak ada yang dikorbankan.
“Kita tidak ingin Pemerintah memberikan harapan yang tidak jelas kepada tenaga honorer ini karena ini menyangkut 947 orang nasib dari pada tenaga honorer atau pegawai kontrak ini,” ujar Yerry.
Diketahui rapat tertutup ini terkait puluhan tenaga honorer mendatangi kantor DPRD Kota Bukittinggi untuk beraudiensi mencari keadilan terhadap keputusan Pemerintah yang memutuskan sebanyak 947 orang pegawai kontrak atau honorer yang bekerja di Pemerintah Kota Bukittinggi yang dirumahkan sejak 1 April 2025.
Sebelumnya, Pemerintah mulai merumahkan tenaga honorer pada 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa kategori tenaga honorer yang terdampak aturan ini antara lain mereka yang mulai bekerja setelah bulan Oktober 2023, tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.