Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024

×

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis foto bersama kepala KPP Pratama Bukittinggi
Bukittinggi, Khazminang– Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo didampingi Kasi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi Isra dan Penyuluh Pajak Pajak Madya KPP Pratama Bukittinggi Syafrianto Harahap, Rabu (12/3) bertempat di Lantai 3 Ruangan TUP Wali Kota Bukittinggi di kantor Balaikota Bukik Gulai Bancah beraudiensi dan Panutan Pajak bersama Wali Kota, H.M.Ramlan Nurmatias,SH  dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis.,S.TP.

Diketahui terhitung  tanggal 31 Maret 2025 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) 2024 segera berakhir dan dalam kaitan itu, Wali Kota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH mengajak seluruh masyarakat termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bukittinggi untuk segera melaporkan sebelum tanggal jatuh tempo Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan  Orang Pribadi (OP) 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2025.

Dikatakannya, “Keikutsertaan masyarakat dan ASN Kota Bukittinggi melaporkan SPT Tahunan 2024 dan taat membayar pajak berimplikasi pada pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Ramlan Nurmatias.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Sebagai bentuk dukungan, di akhir kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebagai simbol kepatuhan dalam pelaporan Pajak.

Baca Juga:  Ketua Dewan Paripurna Angkatan 45 Sumbar: Gedung Joeang 45 Harus Bersih dari Bangunan Liar

Sedangkan Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad Siswoyo menyambut baik telah diterima kami dari KPP Pratama Bukittinggi di acara audiensi dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.

Pertemuan ini berlangsung selama 30 menit dan sekaligus panutan pajak  juga disampaikan isu-isu pembangunan daerah, optimalisasi potensi ekonomi, peningkatan kemandirian fiskal daerah termasuk didalamnya memuat aturan pajak terkini. Kewajiban mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini sudah disinkronkan dengan Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan suatu sistem aplikasi canggih dan terintegrasi yang dinamakan dengan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta masyarakat harus melek terhadap pajak, ungkap Rahmad Siswoyo. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.