Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Mencegah Banjir Harus Dimulai dari Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan

×

Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Mencegah Banjir Harus Dimulai dari Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana banjir memerlukan peran aktif masyarakat, khususnya dalam menjaga saluran air serta memperhatikan tata ruang pembangunan.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH sebagai pedoman strategis agar arah pembangunan daerah tetap menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan generasi mendatang.
  • Dinas Lingkungan Hidup Sumbar mengajak seluruh unsur masyarakat dan lintas sektor memperkuat kolaborasi, mengingat persoalan lingkungan hidup seperti pencemaran dan bencana tidak mengenal batas wilayah administratif.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengingatkan, menjaga lingkungan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga membutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

“Mulai dari menjaga kebersihan, merawat saluran air hingga memperhatikan tata ruang pembangunan, langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko banjir dan menjaga kelestarian alam di Sumatera Barat,” ujar Muhidi saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026). Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Yomike Yusra dan Camat Padang Timur Aidil Zulhani itu mengingatkan pentingnya membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Muhidi mengatakan, perlindungan lingkungan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui aturan, namun masyarakat juga harus ikut berperan dalam mencegah kerusakan alam, termasuk dengan memperhatikan kondisi lingkungan sebelum melakukan pembangunan.

“Kalau kita ingin lingkungan yang aman dan nyaman, kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya. Perda ini menjadi pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya,” ujar Muhidi.

Ia menyoroti pentingnya memperhatikan fungsi saluran air dan kondisi kawasan sebelum mendirikan bangunan. Pembangunan yang mengabaikan tata ruang dan jalur aliran air berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.

Baca Juga:  Usai Salat Idulfitri, Ketua DPRD Sumbar Gelar "Open House" Selama Dua Hari di Rumah Dinasnya

“Kalau membeli rumah, perhatikan dahulu lokasinya, apakah berada di jalur aliran air atau tidak. Saluran yang sudah dibangun pemerintah juga jangan dipersempit atau ditutup karena dapat menghambat aliran air. Hal-hal seperti ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mencegah banjir,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Upaya pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kerusakan lingkungan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika sejak awal pembangunan memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah lingkungan kita bisa tetap aman, bersih, dan nyaman,” tutur Muhidi.

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra menjelaskan, RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Dokumen tersebut dirancang agar pengelolaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Kalau dokumen ini dimanfaatkan untuk mengarahkan pembangunan, upaya perlindungan lingkungan akan lebih terjaga. Lingkungan yang baik menjadi dasar kehidupan masyarakat, bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan,” kata Yomike.

Baca Juga:  Evi Yandri: Kinerja Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan APBD Tahun 2024 Belum Sesuai Harapan

Menurutnya, kondisi lingkungan yang sehat dapat dilihat dari sejumlah indikator, seperti ketersediaan air bersih, kualitas udara, produktivitas pertanian, serta terjaganya kesehatan masyarakat. Karena itu, perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

“Kalau air bersih tersedia, lingkungan kita memiliki kondisi yang lebih baik. Pertanian juga bisa lebih produktif sehingga mendukung ketahanan pangan. Begitu pula dengan udara bersih yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Yomike turut mengingatkan dampak kabut asap yang dapat dirasakan masyarakat meskipun sumber pencemaran berasal dari wilayah lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal batas wilayah administratif dan membutuhkan kerja sama lintas daerah.

“Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” tuturnya.

Ia mengajak tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya untuk berperan aktif menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menumbuhkan kebiasaan yang lebih peduli terhadap alam.

“Lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, semua unsur masyarakat perlu ikut mengambil bagian dalam menjaga dan melestarikannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Semua Petugas Jaga Kesehatan dan Keselamatan Selama Bertugas

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup RPPLH meliputi pemetaan potensi dan kondisi lingkungan, identifikasi permasalahan, penetapan sasaran, strategi dan arah kebijakan, hingga program perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan tersebut juga mencakup pemantauan, evaluasi, dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaannya.

Keberadaan perda ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan pembangunan, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, menilai sosialisasi RPPLH memberikan pemahaman penting mengenai perlunya menjaga alam dan meningkatkan kewaspadaan terhadap persoalan lingkungan. Ia menyebut ancaman kabut asap dan kejadian banjir perlu disikapi melalui komitmen bersama serta langkah pencegahan yang berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.