Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Ekonomi

Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN bukan Sekedar Formalitas

×

Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN bukan Sekedar Formalitas

Sebarkan artikel ini
Wamenaker bersama para pekerja
Singkatnya Gini...
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi kompetensi pekerja BUMN harus mencerminkan kemampuan nyata yang kredibel dan objektif, bukan sekadar formalitas administratif.
  • Pengembangan kompetensi pekerja diarahkan sebagai siklus berkelanjutan berbasis digitalisasi terpadu, tanpa mengorbankan integritas asesmen serta profesionalisme asesor.
  • Penguatan ekosistem sertifikasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara Kemnaker, BNSP, Danantara, dan BUMN untuk menyelaraskan skema kompetensi dengan kebutuhan industri.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazanah— Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

Hal tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Baca Juga:  Kinerja Penegakan Hukum Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sangat Positif, Selamatkan Uang Negara Rp583,56 Miliar

Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata. Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada proses pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tetap harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.

Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.(eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Harapan Radio di Tengah Pelambatan Ekonomi