Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama Tanah, Masyarakat Bisa Terima Sertifikat Lebih Cepat

×

PERINTIS 10 Hari Percepat Balik Nama Tanah, Masyarakat Bisa Terima Sertifikat Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan proses balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Singkatnya Gini...
  • Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) menargetkan percepatan proses balik nama sertipikat tanah rampung maksimal dalam 10 hari demi memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi masyarakat.
  • Penerapan PERINTIS menuntut manajemen waktu yang lebih terencana bagi PPAT sekaligus didukung pembaruan sistem melalui teknologi geotagging untuk memastikan akurasi data fisik serta yuridis bidang tanah.
  • Masyarakat merasakan efisiensi layanan pertanahan yang dapat diselesaikan lebih cepat dari target waktu, serta terbantu dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk kemudahan pengambilan sertipikat di hari libur.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertifikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertifikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanggung Jawab Negara dan Peran Umat, Pesan Menteri Nusron dalam Penanggulangan Bencana

Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertifikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertifikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.

Baca Juga:  Percepat PTSL Terintegrasi ILASPP, Kantah Pasaman Barat Teken Kontrak Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.