Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaKesehatan

Filep Wamafma Usulkan Masa Transisi PBI-JKN, Jangan Sampai Pasien Kehilangan Layanan Kesehatan

×

Filep Wamafma Usulkan Masa Transisi PBI-JKN, Jangan Sampai Pasien Kehilangan Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengusulkan masa transisi 3 hingga 6 bulan bagi peserta PBI-JKN yang terdampak pemutakhiran DTSEN agar masyarakat miskin dan penderita penyakit kronis tidak kehilangan akses kesehatan.
  • Pemerintah didesak menerapkan prinsip no sudden discontinuation menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI-JKN pada Februari 2026 untuk verifikasi ulang, demi menjaga kelangsungan pengobatan medis yang mendesak.
  • Komite III DPD RI merekomendasikan empat langkah perbaikan, meliputi transparansi data penonaktifan, verifikasi faktual di lapangan, jaminan kesinambungan layanan medis, serta percepatan dan kemudahan mekanisme reaktivasi kepesertaan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, KHAZMINANG.ID – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengusulkan masa transisi selama tiga hingga enam bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Filep, pembaruan data penerima bantuan sosial harus dilakukan secara hati-hati agar masyarakat miskin, kelompok rentan, dan penderita penyakit kronis tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.

“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, jangan sampai masyarakat miskin dan pasien penyakit kronis justru kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan,” ujar Filep di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ia mengungkapkan, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan pada Februari 2026 untuk menjalani verifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.153 peserta penderita penyakit kronis atau katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis.

Filep menegaskan, perubahan status kepesertaan tidak boleh langsung mengakibatkan penghentian layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Baca Juga:  GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Karena itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah menerapkan prinsip no sudden discontinuation, yakni tidak menghentikan perlindungan secara mendadak selama proses verifikasi berlangsung.

“Masa transisi tiga hingga enam bulan diperlukan agar pembaruan data berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pasien. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian pelayanan dan pembiayaan kesehatan,” tegas Senator asal Papua Barat tersebut.

Filep juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 mengatur perlindungan pelayanan bagi pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, paling lama tiga bulan sesuai ketentuan.

Dorong Empat Langkah Perbaikan

Untuk mencegah masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan, Komite III DPD RI merekomendasikan empat langkah kepada pemerintah. Pertama, membuka data penonaktifan peserta secara transparan, termasuk alasan dan hasil verifikasinya. Kedua, melakukan verifikasi lapangan berdasarkan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, bukan semata-mata perubahan desil dalam data.

Ketiga, menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis dan mereka yang membutuhkan penanganan medis mendesak dan keempat, mempercepat penyelesaian pengaduan serta mempermudah mekanisme reaktivasi kepesertaan.

Baca Juga:  DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Akhiri Bias Pembangunan Daratan

Filep menekankan pentingnya koordinasi Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Pembenahan DTSEN harus menghasilkan dua capaian sekaligus, yakni bantuan yang semakin tepat sasaran dan perlindungan yang semakin kuat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Ia memastikan Komite III DPD RI akan terus mengawasi kebijakan PBI-JKN agar proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. (*/sa)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Sukabumi, Khazmimang.id — Perkembangan kecerdasan buatan (AI), robotika, hingga platform digital mengubah keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Untuk menghadapi…