Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomiPolitik

Gaji PPPK Akan Ditanggung APBN, DPR Minta Pemerintah Jangan Bebani Daerah

×

Gaji PPPK Akan Ditanggung APBN, DPR Minta Pemerintah Jangan Bebani Daerah

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera memperjelas skema dan mekanisme pembiayaan gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang akan ditanggung APBN.
  • DPR mengingatkan agar kebijakan pembiayaan gaji PPPK pusat tidak memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi penopang pembangunan daerah.
  • Pemerintah daerah membutuhkan kepastian rincian anggaran dari pemerintah pusat guna menyusun perencanaan fiskal yang tepat tanpa mengorbankan pemenuhan hak pegawai.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Manado, KHAZMINANG.ID — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendesak pemerintah segera memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang direncanakan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Deddy, pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat harus benar-benar meringankan beban keuangan daerah, bukan justru mengurangi alokasi anggaran pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy di sela kunjungan Komisi II DPR ke Manado, sebagaimana dikutip Khazminang.id dari situs resmi Parlementaria DPR RI, Senin (12/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi Terus Mengupayakan Perlindungan Terhadap Hak Anak

Deddy bahkan mengusulkan agar sebagian alokasi TKD dikembalikan kepada pemerintah daerah sehingga daerah memiliki keleluasaan mengelola anggarannya. “Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegasnya.

Anggota DPR yang cukup vokal ini mengungkapkan, alokasi anggaran gaji PPPK sebenarnya telah dibahas dan disepakati antara Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan. Namun, sumber pembiayaan serta mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan pemerintah.

Deddy berharap kepastian tersebut segera diberikan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara tepat tanpa mengganggu pembangunan maupun pemenuhan hak pegawai PPPK. (sa)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Sukabumi, Khazmimang.id — Perkembangan kecerdasan buatan (AI), robotika, hingga platform digital mengubah keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Untuk menghadapi…