Manado, KHAZMINANG.ID — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendesak pemerintah segera memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang direncanakan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Deddy, pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat harus benar-benar meringankan beban keuangan daerah, bukan justru mengurangi alokasi anggaran pembangunan.
“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy di sela kunjungan Komisi II DPR ke Manado, sebagaimana dikutip Khazminang.id dari situs resmi Parlementaria DPR RI, Senin (12/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Deddy bahkan mengusulkan agar sebagian alokasi TKD dikembalikan kepada pemerintah daerah sehingga daerah memiliki keleluasaan mengelola anggarannya. “Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegasnya.
Anggota DPR yang cukup vokal ini mengungkapkan, alokasi anggaran gaji PPPK sebenarnya telah dibahas dan disepakati antara Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan. Namun, sumber pembiayaan serta mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan pemerintah.
Deddy berharap kepastian tersebut segera diberikan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran secara tepat tanpa mengganggu pembangunan maupun pemenuhan hak pegawai PPPK. (sa)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






