Simpang Empat, Khazminang.id– Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sekaligus memperkirakan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Kepastian tersebut menjadi salah satu kemudahan yang dirasakan masyarakat karena tahapan pelayanan memiliki alur waktu yang lebih terukur. Dengan adanya jadwal, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi sebelum proses pengukuran dilaksanakan.
Manfaat layanan itu dirasakan langsung oleh Zulkifli, salah seorang masyarakat yang tengah mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang lebih satu minggu, petanya sudah bisa diambil,” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (23/9/2026).
Dalam mekanisme Pengukuran Terjadwal, khusus untuk pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu selama tujuh hari.
Setelah proses pengukuran, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) yang ditargetkan maksimal lima hari. Dengan alur tersebut, keseluruhan proses layanan Pengukuran Terjadwal memiliki waktu maksimal 12 hari.
Kepastian waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan yang harus dilalui. Masyarakat tidak hanya mengetahui kapan pengukuran dilakukan, tetapi juga dapat memperkirakan kapan Peta Bidang Tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan layanan.
Dari sisi pelayanan publik, sistem terjadwal juga membantu menciptakan proses yang lebih tertata. Informasi mengenai tahapan dan rentang waktu layanan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran tanah.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan pada 462 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanismenya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, penerapan layanan dengan alur waktu yang terukur menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh gambaran waktu yang lebih jelas sejak jadwal pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah, sehingga proses pendaftaran tanah dapat dijalani secara lebih terencana. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






