Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Warga India Ditangkap Polisi di Sumbar, Diduga Berdagang Emas Tambang Liar

×

Warga India Ditangkap Polisi di Sumbar, Diduga Berdagang Emas Tambang Liar

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar menangkap warga India di Padang

Padang, Khazanah — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang warga negara India berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin. Polisi menyita tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram dari tersangka.

A ditangkap jajaran Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar.

“Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Padang, Jumat (21/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Susmelawati didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.

Warga India Diduga Menjadi Pengumpul Emas Ilegal

Okta menjelaskan, penangkapan A bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap transaksi tersebut.

Baca Juga:  Diduga Simpangkan Dana Desa, Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Setempat

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan A dan melakukan penangkapan di SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, A diduga tidak bekerja sendiri. Polisi menduga warga India tersebut menjalankan aktivitas pembelian dan pengumpulan emas atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

“A diduga diperintahkan membeli emas dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok,” ujar Okta.

Menurut polisi, emas yang berhasil dikumpulkan A selanjutnya direncanakan untuk diserahkan kepada orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia. Namun, rencana tersebut terhenti setelah polisi menangkap A sebelum emas berpindah tangan.

“Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan,” katanya.

Baca Juga:  Kejati Terus Mendalami Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumbar 

Polisi Telusuri Jaringan hingga Malaysia

Polda Sumbar kini tidak hanya memeriksa A sebagai pelaku yang diduga berada di lapangan, tetapi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan emas tersebut.

Keberadaan seorang pemodal yang disebut berada di Malaysia menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi juga akan menelusuri asal-usul emas, pihak yang memasoknya, serta jaringan yang diduga berperan dalam rencana pengiriman emas ke luar negeri.

“Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap,” kata Okta.

Karena perkara tersebut melibatkan warga negara asing, Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar India.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara sekaligus memastikan aspek keimigrasian dan perlindungan konsuler terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.

Terancam Pidana Berdasarkan UU Minerba

Atas dugaan perbuatannya, A diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Setelah Menunggu 22 Tahun, Akhirnya Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Polisi menggunakan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Rantai pasok hasil tambang ilegal, termasuk pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang tersebut, juga menjadi sasaran penegakan hukum.

Polda Sumbar menegaskan akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat. Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan emas yang diduga melibatkan pihak lain di dalam maupun luar negeri.(Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.