Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemko Bukittinggi Lakukan Pengamanan Aset di Agam, Sinergi Pemanfaatan Aset Bersama Antar Daerah

×

Pemko Bukittinggi Lakukan Pengamanan Aset di Agam, Sinergi Pemanfaatan Aset Bersama Antar Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH sedang memperhatikan pemasangan plang tanda aset Pemerintah Kota Bukittinggi

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi lakukan peninjauan lokasi dan pemasangan papan tanda Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, pemasangan plang tanda kepemilikan sebagai bagian dari pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Aset Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut memiliki luas 50.400 meter² atau sekitar 5 hektare, berlokasi di Padang Hijau Agam. Tanah ini dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang Pemerintah Daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode Pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi Pemerintahan berikutnya, karena Pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Alek Anak Nagari Meriahkan 100 Tahun Jam Gadang

Ramlan Nurmatias menambahkan keterangannya, Pemerintah Kota Bukittinggi akan membahas pemanfaatan aset tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam, terutama dengan Pemerintahan Nagari Gadut, salah satunya, bisa dilakukan untuk lokasi pengolahan sampah. Pengamanan aset juga dilakukan terhadap seluruh aset Pemerintah Kota yang tercatat, dengan pemasangan tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan.

“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak, yang tercatat dalam aset, tentu kita amakan, termasuk juga aset yang berada di luar Kota Bukittinggi,” ungkap Ramlan Nurmatias.

Diketahui beberapa aset Pemerintah Kota Bukittinggi berupa lahan tanah, juga terdapat di luar kota. Diantaranya, di kawasan Ngarai, Kubang Putiah dan Gadut. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.