Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumPolitik

DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional dengan Predikat “Istimewa” Atas Kinerja Pengelolaan JDIH

×

DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional dengan Predikat “Istimewa” Atas Kinerja Pengelolaan JDIH

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Muhidi (kiri) saat menerima Penghargaan JDIH Nasional yang diserahkan Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha
Singkatnya Gini...
  • DPRD Provinsi Sumatera Barat meraih Peringkat IV Nasional dengan predikat Istimewa (AA) atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kategori DPRD Provinsi.
  • Penghargaan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Sumbar Muhidi pada momentum Hari Pengayoman ke-81, menjadikan DPRD Sumbar satu-satunya peraih penghargaan JDIH Nasional di wilayah tersebut.
  • Capaian ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan transparansi, penguatan digitalisasi, serta kemudahan akses dokumen dan informasi produk hukum bagi masyarakat luas.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil meraih Peringkat IV terbaik Nasional dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 89 atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang tahun 2025 kategori DPRD Provinsi. 

Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen, tetapi juga bagaimana informasi hukum dikumpulkan, diolah, ditata dan disajikan sehingga dapat diakses masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Capaian tersebut semakin istimewa karena DPRD Provinsi Sumatera Barat tercatat sebagai satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang berhasil membawa pulang penghargaan JDIH Nasional 2026.

Penghargaan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, dalam momentum rangkaian Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).

Berbagai dokumen yang dikelola melalui JDIH DPRD Sumbar meliputi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Sekretaris DPRD, naskah akademik, notulen dan risalah rapat, buku perpustakaan, hingga dokumentasi proses pembahasan Peraturan Daerah.

Aspek inovasi serta statistik pengunjung website JDIH juga menjadi bagian dari penilaian. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga bagaimana informasi hukum dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Baca Juga:  Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Hendrajoni: Segera Lakukan Terobosan dan Inovasi

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan mengatakan, capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran DPRD dan Sekretariat DPRD Sumbar dalam menjaga kualitas dokumentasi serta keterbukaan informasi hukum.

“Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua. Namun, yang paling penting dari penghargaan ini adalah bagaimana JDIH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhidi.

Ia mengatakan, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai produk hukum dan proses pembentukan peraturan dapat diketahui publik.

“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.

Muhidi berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai sebuah pencapaian, tetapi menjadi penyemangat untuk terus melakukan pembenahan.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan, sinergi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Bersama Dinas Perpustakaan Siapkan Program Tingkatkan Minat Generasi Muda Cintai Perpustakaan

Ia mengingatkan bahwa pada akhirnya seluruh tugas pemerintahan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pertanyaan yang paling mendasar adalah untuk siapa kita bekerja. Kita bekerja untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara,” ujar Alpius.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan tidak semata-mata dilihat dari proses administrasi, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang datang membawa persoalan tidak justru menghadapi persoalan baru akibat pelayanan yang berbelit.

“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika ada persoalan, harus kita selesaikan. Jangan berlindung di balik birokrasi,” tegasnya.

Alpius menambahkan, semangat pengayoman harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan Beri Harapan Besar bagi Kemajuan Pesantren di Sumbar