Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota dengan Jaminan Anggota Komisi III DPR RI

×

Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota dengan Jaminan Anggota Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Keluarga sambut kepulangan BSN, tersangka korupsi. Ist
Singkatnya Gini...
  • Anggota DPRD Sumbar sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah, Beni Saswin Nasrun (BSN), resmi mendapatkan pengalihan status dari penahanan rutan menjadi penahanan kota.
  • Pengalihan status penahanan atas perkara yang diduga merugikan negara Rp34 miliar ini dikabulkan berdasarkan permohonan tim hukum, jaminan keluarga dan pimpinan partai, serta pertimbangan penyelesaian kewajiban ke pihak bank.
  • Kejaksaan Negeri Padang menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang tetap berjalan, dengan syarat tersangka BSN wajib melapor setiap Kamis dan mematuhi ketentuan tahanan kota.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Tersangka Beni Saswin Nasrun (BSN) mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Padang menjadi penahanan kota pada Jumat (24/7/2026). BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen sebuah bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada ini kini dapat menghirup udara segar.

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena, BSN yang merupakan Anggota DPRD Sumbar itu sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak Rabu (18/6/2026). Dia h sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Suasana haru mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,” kata penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.

Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berawal dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi COVID-19. Ia menilai perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Dukung KLB PWI Kota Bukittinggi, Tegaskan Tidak Ada Intervensi

“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh bank plat merah cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.

Hinca Panjaitan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.

“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” kata Hinca.

Baca Juga:  Ramlan Nurmatias : Silahkan Berikan Kritikan Membangun Jangan Informasinya Dibelok-belokkan

Menurut Hinca, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

“Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan,” ujarnya.

Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN. Pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hinca menilai media masa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.

“Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  Penyaluran BBM ke SPBU di Sumbar Segera Pulih

Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang,  Eriyanto, menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” katanya.

Eriyanto menjelaskan, pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari bank plat merah yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.

Meski demikian, Kejari Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada diwilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.

“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rutan,” tegas Eriyanto. (murdiansyah eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.