Pekanbaru, khazminang.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Syawal mengungkapkan, melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa, perkembangan pembangunan di Desa-Desa di Provinsi Riau tumbuh pesat terutama pertumbuhan Desa Mandiri.
“Kita amat menyayangkan ada peluang kesempatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari-nagari di Sumbar tapi tak dimanfaatkan,” ujar Syawal disela-sela study banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL), Kamis (6/2).
Selain anggota Komisi I DPRD Sumbar, ikut hadir dalam study banding tersebut utusan Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, Kabag Persidangan Setwan DPRD Sumbar.
Dikatakan, ada PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Desa, ada namanya Bantuan Keuangan Khusus dalam memajukan nagari-nagari terutama dalam menggerakkan ekonomi nagari Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
“Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL BKK Desa dari Pemerintah Riau tahun ke 6 telah mencapai prestasi yang cukup bagus, status Desa Sangat Tertinggal terentaskan, Desa Tertinggal
telah terentaskan. Status Desa Berkembang 214 Desa, Desa Maju 524 Desa, dan Desa Mandiri 653 Desa tumbuh amat tinggi. Skor Indek Desa Membangun (IDM) 0.8103, Status IDM Maju dan peringkat 3 secara nasional,” ujar Syawal.
Syawal juga menyampaikan, sebaliknya bukan itu saja yang dilihat, di Desa Bumdes mereka juga tumbuh pesat sementara BumNag kita di Sumbar masih tidak berkembang secara merata dan sebenarnya potensi BumNag Sumbar malah jauh lebih baik.
“Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar, seyogyanya pergub BKK Sumbar dapat segera dibentuk dalam memajukan pembangunan nagari terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat BumNag,” imbaunya.
Jika berlama-lama, tukuk dia, tentu kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan.
Syawal juga mengungkapkan pandangan sesuai dengan pasal 98 PP 43 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Pada ayat (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.
“Ayat (3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus (BKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa/ Nagari dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Syawal.
Syawal juga menyampaikan, untuk mengatur bantuan keuangan ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah mempunyai payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
“Tinggal pengaplikasian bantuan keuangan secara Teknis kepada nagari dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) yang belum terwujud hingga sekarang. Pada hal daerah lain sudah menggeliat lebih maju sejak UU No 6 tahun 2014 ditetapkan,” keluhnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.