Pemerintah Kota Bukittinggi melalui BKPSDM telah merekonsiliasi data terhadap tenaga honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang tidak masuk ke dalam pangkalan data atau database BKN di daerah ini berjumlah sebanyak 896 orang.
Lebih lanjut disampaikannya, BKPSDM Kota Bukittinggi meminta konsultasi dan audiensi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat untuk menindaklanjuti keberadaan tenaga Non ASN tersebut.
Disebutkannya, pihaknya bersama Wakil Wali Kota Bukittinggi pada awal Maret 2025 mendatang menjadwalkan untuk mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkonsultasi langsung menindaklanjuti tenaga Non ASN di Kota Bukittinggi.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Bukittinggi masih menunggu kebijakan lanjutan untuk menyikapi keberadaan tenaga kontrak atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum masuk ke dalam database BKN, dikarenakan hasil zoom meeting pada Kamis sebelumnya yang diselenggarakan Kepala BKN dan Menteri PAN RB disampaikan bahwa sekarang masih menunggu kebijakan selanjutnya.
“Karena hasil zoom meeting pada Kamis yang lalu yang dilaksanakan oleh Kepala BKN bersama jajaran, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili Deputi SDMA yaitu Pak Abas Subagja, itu juga menyampaikan untuk tenaga non ASN yang belum masuk database BKN atau masa kerjanya kurang dari dua tahun maka kita masih menunggu kebijakan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, Senin (20/1/2025). Dari pendaftaran itu tercatat pelamar berjumlah 691 orang, pungkas Tedy Hermawan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.