Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Nusron Usul BPHTB Gratis untuk Warga Miskin, Dorong Sertifikasi Tanah di NTB

×

Nusron Usul BPHTB Gratis untuk Warga Miskin, Dorong Sertifikasi Tanah di NTB

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya selisih 8 persen antara bidang tanah terdaftar dan yang bersertifikat di NTB akibat kendala biaya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Menteri ATR/BPN mengusulkan pemberlakuan kebijakan pembebasan biaya BPHTB bagi warga kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) guna mempercepat penuntasan proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
  • Kebijakan penghapusan BPHTB diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan modal usaha bagi masyarakat kelompok rentan untuk meningkatkan taraf ekonomi.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Mataram, Khazminang.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertifikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertifikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertifikasi.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertifikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertifikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.

Baca Juga:  65 Warga Sinuruik Terima Sertifikat Tanah, Program Redistribusi Dorong Kepastian Hukum dan Usaha Rakyat

Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertifikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  WHITA Hidupkan Kembali Program Indonesia Spice Up The World Melalui Kerjasama Strategis Dengan AOTS Jepang