Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

Terkait Sampah, Yusri Latif Nilai DLH Kota Padang Belum Siap

×

Terkait Sampah, Yusri Latif Nilai DLH Kota Padang Belum Siap

Sebarkan artikel ini
ANGGOTA DPRD Kota Padang, Yusri Latif saat memberikan arahan pada acara sosialisasi pengelolaan sampah di Kel. Koto Lua, Kec. Pauh, Jumat (17/1) malam. RYAN

Padang, Khazminang.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, dinilai belum siap dalam melaksanakan amanat Perda No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama terkait retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan pelanggan PDAM di daerah itu.

Sesuai Perda No. 1/2024, pembayaran retribusi sampah yang otomatis masuk dalam tagihan PDAM, sudah termasuk biaya layanan untuk pengambilan sampah langsung ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan PDAM.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Saya sempat mendengar, bahwa pengambilan sampah langsung ke rumah warga sudah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun faktanya, hingga kini DLH masih berkutat dengan data,” kata Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, S.HI.

Hal itu disampaikan Latif saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah di Kelurahan Koto Lua, Jumat (17/1/25). Acara yang digelar di Masjid Laban itu juga tampak dihadiri utusan DLH Kota Padang, PDAM, Lurah Koto Lua dan jajaran, serta para Ketua RW dan RT se Kel. Koto Lua.

“Saya menilai DLH belum siap dalam melaksanakan program ini. Di satu sisi, tagihan retribusi sampah yang dibayarkan warga melalui tagihan PDAM, terus berlanjut. Di sisi lain, warga di banyak perumahan di daerah Koto Lua dan Kota Padang umumnya, juga masih membayar retribusi sampah mereka kepada petugas yang ditunjuk oleh masing-masing RW,” ujar Latif.

Baca Juga:  Miko Kamal: Kadis Pendidikan Baru Harus Berani Hapus Sumbangan Komite dan Penjualan Buku di Sekolah

Pada prinsipnya terang Latif yang juga Ketua DPC PKB Kota Padang itu, dirinya mendukung penuh pengelolaan sampah melalui LPS Kelurahan. Namun, DLH juga diminta untuk mematangkan aksi dalam melaksanakan program swakelola sampah, sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan karena harus membayar dua kali.

“Sedikit terlambat memang. Namun saya minta DLH segera merealisasikan amanat Perda 1/2024. Kalau memang sudah ada bentor dan sudah ada petugasnya, segera jalankan program ini. Kesampingkan dulu proses pendataan yang tengah digawangi LPS, yang faktanya juga baru dimulai di pertengahan Januari ini,” tegas Latif.

Dia berharap, Kel. Koto Lua bisa menjadi pilot project dari pelaksanaan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan itu.

“Masalah ini juga akan segera saya komunikasikan dengan Kadis DLH. Tak ada lagi alasan untuk mengulur-ulur waktu, apalagi sampai seolah bergantung pada proses pendataan yang tengah berlangsung,” tandasnya.

Ketua RW IV, Indra Kesuma mengatakan, pembayaran retribusi sampah yang selama ini dimasukkan dalam tagihan PDAM, memang sudah cukup lama menjadi pertanyaan, bahkan dikeluhkan warganya.

Baca Juga:  Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan, UNP Kuliah Daring 1-4 September

“Sebagian warga merasa sudah menunaikan kewajibannya. Namun mereka belum menerima hak, manfaat dan layanan dari retribusi sampah yang sejak beberapa tahun lalu sudah mereka bayarkan melalui PDAM. Karena apa, karena warga juga harus membayar lagi kepada petugas yang memungut ke rumah-rumah,” ujar Indra.

Diketahui, Pemko Padang melalui DLH setempat, mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan terhitung Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi 647 ton sampah yang dihasilkan warga Kota Padang setiap harinya.

Pada tahun 2025 ini, seluruh kelurahan di Kota Padang telah diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem tersebut. Sehingga seluruh warga Kota Padang dipastikan benar-benar mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka.

Tarif Retribusi Sampah

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta menjelaskan, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan memastikan bahwa seluruh rumah tangga di kota itu mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah-rumah.

“Jadi, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang juga akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui LPS yang ada di setiap kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga:  BNNP Sumbar "Panen" 100 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Dikatakannya, bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai, jalan, maupun di tempat-tempat yang tidak semestinya.

“LPS yang ditunjuk untuk mengelola sampah akan melayani pengambilan sampah dari seluruh rumah di wilayahnya. Setiap petugas becak sampah akan melayani setidaknya 350 rumah, dengan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali,” ungkapnya.

Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai per 1 Januari 2025 yaitu; rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang Rp20 ribu/bulan, rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA Rp25 ribu/bulan, rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA sebesarRp35 ribu/bulan. Ryan Syair

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Padang, Khazanah  –  Gubernur Sumbar H. Mahyeldi, SP memberikan apresiasi atas peluncuran buku biografi H. Zainal Bakar, SH., karena terjadi…