Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahEkonomi

Bahas Penyesuaian Tarif Air Minum, Komisi II DPRD Kota Padang Panjang Hearing dengan Perumda Tirta Serambi

×

Bahas Penyesuaian Tarif Air Minum, Komisi II DPRD Kota Padang Panjang Hearing dengan Perumda Tirta Serambi

Sebarkan artikel ini
Komisi 2 DPRD Padang Panjang saat melakukan rapat kerja dengan Instansi terkait Yandra Yane (Ketua) Kiki Anugrah Dia, Aditiyawarman, Ridwansyah

Padang Panjang, Khazminang.id – Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Perumda Tirta Serambi terkait rencana penyesuaian tarif air minum di ruang rapat DPRD dan dihadiri oleh anggota dewan, direksi Perumda Tirta Serambi, serta perwakilan masyarakat, Minggu (12/1).

Rapat kerja ini bertujuan membahas rencana kerja Tahun 2025 terkait penyesuaian tarif Perumda AM Tirta Serambi. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Yandra Yane, S.E didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dihadiri Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah DIa, S.E, Sekretaris Komisi II Ridwansyah, S.E serta jajaran Perumda AM Tirta Serambi.

Ketua Komisi II DPRD Padang Panjang,Yandra Yane, SE menyampaikan bahwa hearing ini digelar untuk membahas transparansi dan alasan di balik rencana penyesuaian tarif air minum yang menjadi perhatian masyarakat. 

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan asas keadilan, tidak memberatkan masyarakat, dan tetap mendukung keberlanjutan pelayanan air minum di Padang Panjang,” ujar Yandra Yane

Baca Juga:  Layanan Cepat dan Mudah, Agen Bank Nagari Link Emilyani Jadi Pilihan

Penyesuaian tarif Perumda ini sering menjadi isu yang kompleks karena melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

Beberapa poin-poin diskusi yang relevan perlu dicermati antara lain, ujar Yandra Yane pada wartawan disela sela ishoma, alasan perlunya penyesuaian tarif PDAM, risiko dan tantangan penyesuaian tarif serta prinsip yang harus diterapkan dalam penyesuaian tarif. 

Dalam Skema penyesuaian tarif ini, pihak Perumda AM menjelaskan bahwa untuk rumah tangga tidak dinaikkan untuk pemakaian standar yaitu 0-10 kubik per bulan. 

Untuk kebutuhan yang melebihi 10 kubik per bulan direncanakan mengalami kenaikan dari 1000 rupiah/kubik menjadi 1200 rupiah/kubik.

Direktur Perumda Tirta Serambi, Adrial A.Bakar ST  menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menutupi biaya operasional yang terus meningkat. 

“Tarif air minum di Padang Panjang belum mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir. Padahal, harga bahan baku, perawatan infrastruktur, dan operasional terus meningkat,” jelasnya.

Dalam Skema penyesuaian tarif ini, pihak Perumda AM menjelaskan bahwa untuk rumah tangga tidak dinaikkan untuk pemakaian standar yaitu 0-10 kubik per bulan. Untuk kebutuhan yang melebihi 10 kubik per bulan direncanakan mengalami kenaikan dari 1000 rupiah/kubik menjadi 1200 rupiah/kubik.

Baca Juga:  Pengabdian PMKM UNP: Citizen Jurnalism untuk Mengembangkan Pariwisata dan Industri Kecil Menengah di Nagari Tigo Jangko

Pada kesempatan tersebut juga dibahas dampak dari penambahan pendapatan melalui pernyataan modal dari Pemerintah Daerah terhadap keuntungan bagi Perumda AM dan wacana perlunya subsidi dari APBD untuk Perumda AM jika penyesuaian tarif tetap dilakukan.

Namun, sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Kami berharap Perumda Tirta Serambi memiliki skema khusus atau subsidi bagi pelanggan dengan kategori ekonomi lemah,” kata salah seorang anggota dewan.

Selain itu, beberapa kita perlu perwakilan masyarakat yang hadir juga mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penyesuaian tarif, peningkatan pelayanan, serta ketersediaan air bersih di beberapa wilayah yang sering mengalami gangguan.

Komisi II minta skema kenaikan tarif ini agar dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah karena hal ini sudah dibahas sejak tahun 2022 lalu.Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II meminta asisten Setdako dan Perumda untuk menjadwalkan kembali rapat selanjutnya hingga akhir bulan ini dengan pihak terkait lainnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Perumda Tirta Serambi berkomitmen untuk menyampaikan rincian perhitungan tarif secara transparan dan memberikan jaminan bahwa pelayanan akan terus ditingkatkan. 

Baca Juga:  Disdukcapil OPD Paling Inovatif di Padang Panjang

“Kami tidak hanya menaikkan tarif, tetapi juga akan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” tambah Direktur Perumda Tirta Serambi.

Hearing ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dan melibatkan semua pihak sebelum keputusan final mengenai penyesuaian tarif diambil, dan DPRD Padang Panjang berjanji akan terus memantau proses ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Selain itu Komisi II juga meminta Perumda AM untuk tetap memperhatikan kelayakan air untuk kebutuhan di Pasar Pusat Padang Panjang. (Paulhendri) 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.