Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
KesehatanPolitik

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda No.4/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Linggo Sari Baganti

×

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda No.4/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Linggo Sari Baganti

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra saat menyosialisasikan Perda No.4/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Linggo Sari Baganti
Singkatnya Gini...
  • Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional di Nagari Padang XI Punggasan, Kabupaten Pesisir Selatan.
  • Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tata kelola sampah yang terpadu melalui langkah strategis mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.
  • Doni menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat karena berpotensi memberikan nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar dan tepat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Painan, Khazminang.id — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva Yandra menyampaikan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. 

Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018, katanya, pemerintah daerah telah mengatur berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.

“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bicarakan Dukungan Pembangunan Pesantren El Sunuri, IKSB Kunjungi Komisi V DPRD Sumbar

Kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, A.Md.T., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), yang turut memberikan pemaparan terkait kebijakan dan teknis pengelolaan sampah di daerah.

Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan unsur masyarakat, di antaranya wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan dan Muara Gadang Punggasan, tokoh masyarakat, kelompok atau kader senam, Bamus Padang XI Punggasan, Bamus Punggasan Timur, Bamus Lagan Mudik Punggasan, Bundo Kanduang, pemuda-pemudi serta masyarakat setempat.

Melalui kegiatan tersebut, ujarnya, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat serta mampu mendukung implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sumatera Barat. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.