Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dear Pemilik Tanah: Punya Sertifikat Bukan Hanya Hak, Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini

×

Dear Pemilik Tanah: Punya Sertifikat Bukan Hanya Hak, Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. NET
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban bagi pemegang sertifikat tanah guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik agraria.
  • Pemilik tanah diwajibkan memanfaatkan lahan sesuai peruntukan tata ruang, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin, serta menjaga fisik tanda batas bidang tanah.
  • Masyarakat diminta tertib melakukan pemutakhiran data administrasi pertanahan jika terjadi perubahan kepemilikan serta menjaga keamanan penyimpanan dokumen sertifikat dari risiko penyalahgunaan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Memiliki sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Di balik dokumen tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemegang hak agar perlindungan hukum tetap terjaga dan potensi sengketa dapat dihindari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat bahwa negara memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah terdaftar. Namun, perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Berikut lima kewajiban utama yang perlu diperhatikan pemegang sertifikat tanah:

1. Menggunakan tanah sesuai peruntukan
Pemanfaatan lahan harus mengikuti rencana tata ruang yang berlaku. Penggunaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan hukum maupun konflik dengan lingkungan sekitar.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin
Pembayaran pajak merupakan kewajiban sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.

3. Menjaga batas dan kondisi fisik tanah
Pemilik disarankan memasang dan merawat tanda batas (patok) agar tidak terjadi perselisihan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Baca Juga:  ATR/BPN Tancap Gas Susun RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Sistem Tanah Nasional yang Transparan dan Terpadu

“Pemasangan tanda batas penting untuk memastikan kejelasan bidang tanah dan mencegah potensi sengketa,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, Jumat (27/2/2026).

4. Melaporkan perubahan data atau kepemilikan
Jika terjadi jual beli, pewarisan, hibah, atau perubahan data lainnya, pemilik wajib segera memperbarui administrasi di kantor pertanahan agar data tetap akurat dan mutakhir.

5. Menyimpan sertifikat dengan baik
Dokumen harus dijaga dari risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara hukum, kewajiban pemegang hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pentingnya pemeliharaan data pertanahan untuk menjamin kepastian hukum.

ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat tidak hanya memahami haknya sebagai pemilik tanah, tetapi juga menjalankan kewajibannya secara tertib. Dengan demikian, aset tanah dapat terlindungi dan memberi manfaat berkelanjutan bagi keluarga. (rel)

Baca Juga:  Menuju 30 Persen RTHB, ATR/BPN Perkuat Komitmen Pembangunan Ramah Lingkungan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.