Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Jangan Tunda Balik Nama! Ini Risiko Jika Peralihan Hak Tanah Tidak Segera Diurus

×

Jangan Tunda Balik Nama! Ini Risiko Jika Peralihan Hak Tanah Tidak Segera Diurus

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertipikat setelah melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat guna memastikan legalitas kepemilikan dan mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.
  • Prosedur peralihan hak wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan dokumen utama berupa Akta Jual Beli (AJB) serta bukti pelunasan pajak PPh dan BPHTB.
  • Pendaftaran peralihan hak merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari kerumitan administrasi jika terjadi kendala pada pihak penjual di kemudian hari.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertifikat setelah melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan sah secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Peralihan hak merupakan proses pemindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli yang harus didaftarkan secara resmi. Tanpa pencatatan tersebut, sertifikat masih tercatat atas nama pemilik lama sehingga pembeli belum memiliki kekuatan hukum penuh atas aset yang telah dibelinya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, dokumen harus didaftarkan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat asli, KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli, AJB dari PPAT, serta bukti pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  12 Warga di Batu Busuk Dievakuasi, Dua Sempat Hanyut

“Kami sering menemukan kasus di mana pembeli menunda balik nama. Risiko akan semakin besar jika sertifikat masih atas nama penjual yang kemudian meninggal dunia. Proses administrasi menjadi lebih panjang karena harus melibatkan ahli waris,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Kewajiban pendaftaran peralihan hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap peralihan hak akibat jual beli wajib didaftarkan guna menjamin kepastian hukum.

“Dengan menyelesaikan proses balik nama sesegera mungkin, pembeli tidak hanya memperoleh pengakuan hukum yang sah, tetapi juga perlindungan terhadap potensi klaim, sengketa, maupun hambatan administratif di masa depan,” bebernya.

ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi pertanahan, sehingga transaksi berjalan aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.