Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Hukum

Diduga Ada Pungli, Wali Murid SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggi Padang Timur Resah

×

Diduga Ada Pungli, Wali Murid SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggi Padang Timur Resah

Sebarkan artikel ini
SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggi, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang

Padang, Khazminang.id — Sejumlah wali murid SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggi, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang resah. Pasalnya, mereka merasakan adanya pungutan liar (pungli) di sekolah itu. 

Salah seorang orang tua murid, Mama (nama samaran) merasakan, semakin banyak pungli-pungli yang tidak jelas selama ini, karena selama ini tidak ada iuran-iuran selain dari Lembar Kerja Siswa (LKS).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Sekarang ini setiap kegiatan di sekolah harus mengeluarkan uang. Seperti lomba menghias kelas diminta Rp25 ribu per acara,” katanya kepada khazminang.id, Jumat (3/1/2025).

Disebutkannya juga, anak-anak di suruh menabung dan membayar uang kas.

“Tidak tahu uang kas itu untuk apa, tidak ada transparansinya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa, di sekolah tersebut iurannya tidak hanya diminta ke orang tua murid, tetapi juga kesiswa.

“Jika tidak membayar, dikeluarkan dari grup paguyuban,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Amak (nama samaran) orang tua siswa yang lainnya, yang juga tidak mau disebutkan namanya menuturkan,  terdapat uang jalan-jalan, apakah sudah ada izin atau belum tidak tahu.

Baca Juga:  Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Bersama Hiswana dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Gelar Sidak ke Berbagai Pangkalan

“Lalu pergi tidak pergi membayar. Uang itu harus dibayar Rp300 ribu untuk saat ini,” imbuhnya.

Wali murid lainnya One (nama samaran) mengaku, sering ditelpon oleh bendahara sekolah agar terus membayar.

“Saya terus ditelpon sampai saya sakit. Suami saya sudah lama meninggal, anak kelas 6. Selain menjadi ibu rumah tangga, saya juga menitipkan makanan ke warung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Dia berharap pihak terkait segera turun tangan agar tidak ada biaya tambahan di sekolah.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala SD Negeri 31 Jati Tanah Tinggi, jalan Mandahiling, Komplek PJKA, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Ratna Yuriani didampingi Ketua Paguyuban 4 A, Doni Eriadi, mengaku tidak tahu perihal tersebut.

“Saya tidak tahu adanya pungli tersebut, saya tahunya kelas itu bersih, rapi, dan nyaman,” tegasnya.

Ditambahkannya, adapun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), digunakan untuk sekolah.

Selain itu, tidak ada intervensi pihak sekolah mengumumkan akan mengadakan lomba tata kelola kelas.

“Itu pandainya guru dengan wali murid. Guru pun tidak boleh intervensi disitu. Kalau pun ada konflik itu, konflik pribadi,” ucapnya,

Dipaparkan, sebelumnya sekolah tersebut terdiri dari empat sekolah. Sejak Juli 2023 sekolah digabung kan menjadi satu. Tak hanya itu, pihak sekolah pun juga memperhatikan anak-anak yang ekonominya kurang mampu di sekolah diperhatikan.

Baca Juga:  Polres Tanah Datar Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Seberat 13Kg di Dua Lokasi Berbeda

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan, harus ada bukti- bukti terlebih dahulu dan tidak bisa berasumsi.

“Kalau terbukti tentu ada sansi, baik itu berupa teguran, sansi ringan, ataupun sansi berat. Namun demikian kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengamat Pendidikan Prof. Dr. Indang Dewata juga memberikan pendapat dan pandangannya. Ia menuturkan, bahwa wali murid terlebih dahulu harus membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Indang menambahkan, jika dalam sumbangan dilakukan oleh wali murid yang berkeinginan dan sukarela, tidak ada permasalahan. Tinggal lagi transparansi dan pertanggung jawabannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, menegaskan, kalau ada indikasi terjadinya pungli, harap melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tentunya dengan bukti-bukti yang lengkap.

“Kalau ada yang merasa dirugikan bisa memberikan laporan yang lengkap, sehingga penanganan hukum tidak gaduh,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Daniel Jusari, S.H, M.H menuturkan, pungutan di sekolah harusnya mengacu kepada Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Dipermen tersbut diatur, bentuk-bentuk pungutan yang dapat dilakukan oleh sekolah, terutama dalam ketentuan pasal 8.

Baca Juga:  Komit Bantu TNI-Polri Amankan Lebaran 2025, Ketua Senkom Sumbar Kunjungi Pos PAM di Kota Padang

“Pungutan harus didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas yang dituangkan dalam rencana strategis dan mengacu kepasa SNI, harus dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah, kalau pungutan berupa dana harus disimpan dalam rekening atas nama sekolah bukan atas nama pribadi,” katanya.

Dijelaskannya juga, ketentuan pasal 11 permendikbud tersebut juga menegaskan bahwa, kriteria pungutan yang dilarang, yakni dilakukan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Disamping itu, pengelolaan pungutan di sekolah juga harus dilaksanakan secara transparan, sehingga orang tua atau wali murid dapat mengakses dan mengetahui semua informasi tentang peruntukan dan pengelolaan pungutan tersebut, jika terdapat indikasi adanya pungutan liar disekolah, segera laporkan kepada instansi yang berwenang seperti ombudsman, dinas pendidikan bahkan kalau perlu bersurat kepada menteri pendidikan. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.