Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Hantarkan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021

×

Wali Kota Hantarkan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP. menyerahkan Nota Penjelasan Wali Kota

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, Senin, (9/2/2026) dengan agenda Hantaran Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan undangan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, M.A. memberikan kata pembukaan rapat paripurna

Pimpinan Rapat Paripurna, H.Syaiful Efendi, Lc.,M.A., pada sambutan pembukaannya, mengatakan, penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Ketiga pilar ini hanya dapat diwujudkan melalui kerangka regulasi yang kiuat, pengawasan yang efektif dan parsitipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator transportasi dan masyarakat pengguna jasa.

Pemerintah Kota Bukittinggi telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi, serta tuntutan untuk menyederhanakan birokrasi, sistem regulasi transportasi darat terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga.

Sedangkan dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki peran sentral dalam memastikan pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial. Tanggungjawab tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan regulasi daerah yang operasional.

Baca Juga:  LTS Sumbar 2026 Ditabuh 3 Januari, Zona Padang Bertarung 93 SSB

Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus dilakukan secara terpadu yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam rangka menjamin efektifitas dan pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan regulasi daerah berupa peraturan daerah yang menjabarkan hak, kewajiban, tanggungjawab serta mekanisme koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, ucap Syaiful Efendi.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP saat membacakan nota penjelasan Wali Kota Bukittinggi

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH. Disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., seperti kita ketahui bersama bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, maupun lingkungan hidup.

Kota Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman padat penduduk memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap risiko kebakaran apabila tidak dikelola secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran merupakan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi setiap warga negara atas rasa aman dan keselamatan hidup.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Bukittinggi. Ranperda ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat peran Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Baca Juga:  Aktivitas Marapi Meningkat dan Potensi Hujan Lebat, Pemudik Agar Tingkatkan Kewaspadaan

Selanjutnya kami sampaikan nota penjelasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Keberadaan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat telah menjadi kerangka regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan transportasi darat di wilayah Kota Bukittinggi. Sejak diundangkannya Perda ini, dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat terus berkembang, menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pelayanan publik yang prima.

Salah satu isu krusial yang perlu ditangani adalah peningkatan akses dan keamanan bagi pelajar dalam menggunakan jasa transportasi menuju dan dari sekolah. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak dasar anak, termasuk akses yang aman terhadap pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif strategis untuk menyediakan Angkutan Sekolah yang terjangkau ataupun gratis.

Selain itu Peningkatan kualitas fasilitas di Terminal sebagai simpul utama perpindahan penumpang, perlu  juga diperhatikan. Terminal harus berfungsi sebagai tempat yang aman, nyaman, dan representatif. Merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2021, perincian mengenai fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal  perlu diperjelas dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor  24 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Diiringi Takbir Tiga Kali, Krismadinata Dukung Mahasiswa UNP Perjuangkan Suara Rakyat

Penyempurnaan Perda Nomor 11 Tahun 2021, juga diarahkan pada upaya efisiensi dan kepastian regulasi. Beberapa ketentuan dalam Perda yang mengatur ketentuan retribusi yang sudah dihapus dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dengan Pemerintah perlu untuk dihapus agar tidak menimbulkan disharmonis dengan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 ini merupakan respons proaktif Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap tuntutan pelayanan publik, harmonisasi regulasi nasional, dan kebutuhan spesifik daerah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, ini secara resmi kami serahkan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Catatan Hendry Ch Bangun (Forum Wartawan Kebangsaan) Presiden Republik Indonesia tidak hadir di puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN),…