Padang, Khazminang.id – Koordinator Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Sumbar, Hidayatul Irwan menyampaikan sejumlah usulan kepada Komite II DPD RI menyikapi kondisi lapangan pascabencana yang melanda Sumbar pada akhir November 2025 lalu, Senin (02/02/2026) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Komite II DPD RI yang dipimpin Abdul Haris Halid asal Sulawesi Selatan, tengah berada di Ranah Minang guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sesuai kewenangan yang dimilikinya. Diskusi dilakukan secara hybrid, sebagian peserta dari kementerian dan lembaga mengikuti secara online.
Forum PRB memberikan apresiasi terhadap Permendagri No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja BPBD. Aturan ini memberikan perbaikan signifikan pada kinerja BPBD makin baik, efektif, efesien dan makin terkoordinasi dengan lembaga pentahelix PB.
“Peran dan fungsi koordinasi dan komando BPBD makin dikuatkan, fungsi pelaksana didelegsikan ke lembaga/OPD lain termasuk non pemerintah. Jadi tidak berada di tangan BPBD saja,’ ujar Hidayat yang juga Pengurus PMI Sumbar ini.
Selanjutnya, dia menyarankan agar pergantian kepala BPBD sebaiknya diusulkan oleh gubernur/bupati/wako dan direkomendasikan oleh Mendagri dan Kepala BNPB, sehingga penempatan kepala BPBD itu adalah orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya, bukan sekedar asal pasang, apalagi sekedar mengisi jabatan “orang-orangnya.”
Dia juga menyoroti manajemen risiko bencana pada fase tanggap bencana agar lebih ditingkatkan, konkrit, melibatkan semua pihak pentahelix dan berkelanjutan yang didukung oleh pendanaan, sehingga kerugian bencana bisa lebih diminimalkan.
“Forum PRB itu tidak hanya sekedar pelengkap dokumen dalam upaya PRB, tapi sesuai mandat yang diberikan dalam UU PB, hendaknya fungsinya bisa lebih optimal sebagai mitra strategis BPBD,” terangnya.
Terkait pendanaan, hendaknya ada penetapan konkrit dalam UU persentase anggaran untuk kebencanaan dalam APBN/APBD. Ketersediaan anggaran yang mempengaruhi upaya penanggulangan bencana terutama pelaksanaan program mitigasi.
Ditambahkan anggota Forum PRB, Tommy Susanto, , dari evaluasi yang dilakukannya kapasitas BPBD antar daerah belum merata. Hal ini perlu menjadi perhatian agar PB dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, masih berfokus pada tanggap darurat dan pencegahan, sedangkan mitigasi belum jadi prioritas utama. Koordinasi lintas sektor lemah, terutama saat kondisi darurat.
“Dari kajian kami, PRB belum terintegrasi kuat dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang, partisipasi dan kesiapsiagaan masyarakat masih terbatas serta pendanaan mitigasi dan kesiapsiagaan minim, lebih besar saat bencana terjadi,” katanya.
Abdul Haris Halid yang didampingi senator asal Sumbar, Muslim M. Yatim mengatakan, untuk pemulihan Sumbar pascabencana, perlu dilakukan sinergi segenap pihak terkait. Sesuai kewenangan, maka kami melakukan pengawasan pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana (PB).
“UU PB itu memiliki paradigma mengatasi bencana lebih proaktif, preventif, dan menekankan kesiapsiagaan serta pengurangan risiko,” katanya.
Lebih dari itu, pendekatan UU PB juga sangat komprehensif, mulai dari aspek kelembagaan baik nasional maupun daerah, peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup prabencana, saat Tanggap Darurat (TD), pascabencana, hingga pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Perwakilan dari UNP, Indang Dewata mengatakan, ke depan perlu kolaborasi antara UU PB dengan UU Lingkungan Hidup. Dan secara aturannya, maka UU Lingkungan Hidup harus menjadi pedoman bagi ketentuan lainnya, dalam hal ini UU PB menjadi buffer zone. Sehingga setiap aktivitas yang dilakukan dan bakal mempengaruhi lingkungan maka harus mengindahkan ketentuan UU Lingkungan Hidup.
“Yang sering terjadi, ketentuan tentang lingkungan diabaikan saja ketika terjadi alih fungsi lahan atau aktivitas tata ruang lainnya,” katanya.

Kayu Hanyut saat Banjir untuk Bangun Huntara
Sementara Kementerian Kehutanan RI berhasil menemukan sedikitnya 1.525 batang kayu berbagai ukuran dengan volume mencapai 1.996,58 m3 yang hanyut saat banjir dan longsor menerjang Sumatera Barat (Sumbar) akhir November tahun lalu. Kayu-kayu tersebut terdampar dan memenuhi Pantai Padang di sepanjang 8 KM. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 938 batang kayu sudah diukur dengan volume mencapai 1.406,03 m3.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kehutanan RI, Fahrizal Fitri yang hadir secara online menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pantai yang hanyut saat bencana dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Menteri Kehutanan telah mengeluarkan SK tentang pemanfaatannya. Kayu-kayu hanyutan itu tidak bisa diperjualbelikan, tetapi dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara,” terangnya.
Dari kajian yang dilakukannya, kayu-kayu yang hanyut tersebut baik yang berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan, dapat dimanfaatkan oleh tim gabungan yang dibentuk gubernur. Artinya, pengaturan pemanfaatannya diatur oleh masing-masing kepala daerah. Sedangkan dinas kehutanan setempat akan mengeluarkan surat keterangan legalitas pengeluaran kayu. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






