Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

6 dan 7 Mei 2025, Sidang Gugatan SK Gubernur Sumbar Terkait PAW Dua Anggota DPRD Mentawai di PTUN Padang

×

6 dan 7 Mei 2025, Sidang Gugatan SK Gubernur Sumbar Terkait PAW Dua Anggota DPRD Mentawai di PTUN Padang

Sebarkan artikel ini
Usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Manuel foto bersama tim kuasa hukum. (Murdiansyah Eko)

Padang, Khazminang.id – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang bakal menggelar sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai  periode 2024-2029 atas nama  Manuel Salimu dan Syafridin. 

Gugatan mantan legislator Gerindra dan Nasdem ini, akan dibacakan tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PTUN Padang, 6 dan 7 Mei 2025 mendatang, dimana putusan gugatan ini akan menentukan apakah prosedur PAW terhadap Manuel Salimu dan Syafriddin, telah dilakukan sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kuasa hukum Syafriddin dan Manuel Salimu dari kantor hukum Gusman SH&Partners, Jefrinaldi yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan perkara ini karena SK PAW kliennya yang diteken Gubernur terindikasi cacat hukum serta mengabaikan aturan main internal partai politik.

“Insyallah, kita optimis gugatan ini akan dikabulkan. Apalagi dalam materi pokok perkara telah jelas dinyatakan dan dijelaskan bahwa, SK Gubernur terkait pengesahan PAW  kedua klien kami cacat hukum dan cacat prosedur,” kata Jefrinaldi usai agenda dismissal proses perkara tersebut di PTUN Padang, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur: Kebutuhan Infrastruktur di Kabupaten Pasaman Harus Menjadi Perhatian Serius

Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan kenapa  SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh  sengketa di Mahkamah Partai. 

Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur  terhadap mekanisme internal  partai sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang, perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

“Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,” jelasnya.

Manuel Salimu yang turut hadir dalam agenda pembacaan Dismissal proses di PTUN Padang   menambahkan, usulan PAW dirinya,  disampaikan PJ Bupati Mentawai saat itu Fernando Jongguran Simajuntak kepada Gubernur Mahyeldi lewat surat tertanggal pada tanggal 14 Januari 2025.

Sementara pengesahan  SK  PAW itu, baru dilakukan   Gubernur Mahyeldi pada tanggal 10 Februari 2025 atau 32 hari setelah masuknya usulan dari PJ Bupati Mentawai. 

Baca Juga:  Padang Punya Cerita: Polisi Gadungan Mencuri, Ditangkap oleh Polisi Asli

“Rentang waktu ini, telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa sehingga tidak sah. Sebab sesuai aturan, surat usulan itu harus diproses Gubernur paling lambat 14 hari pasca masuknya usulan dari Kepala daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya 

Oleh karena itu, Manuel Salimu optimis bahwa majelis hakim PTUN Padang akan menerima gugatan ini karena terjadinya  cacat formil dan prosedur dalam proses PAW tersebut.

“Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan menempuh semua jalur yang  tersedia. Termasuk ke mahkamah partai DPP Gerindra sekalipun,” pungkasnya. 

Sidang Dismissal gugatan SK PAW dua mantan anggota DPRD Mentawai ini berlangsung tertutup karena, masih beragendakan pemeriksaan persiapan sekitar pukul 10.00 WIB. Gubernur Sumbar selaku tergugat  diwakili oleh staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar yakninya Mirawati Nazara

Pada agenda pembacaan gugatan selanjutnya, sidang dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Syafriddin, akan dipimpin majelis hakim Aryani Widiastuti didampingi Rinaldi dan Dessy Cvisti. 

Sementara sidang nomor perkara 20/G/2025/PTUN.PDG,atas nama Manuel Salimu, dipimpin  hakim ketua Dessy Cvisti didampingi Aryani Widiastuti dan Rinaldi serta Panitera Pengganti (PP) Roza Gusma Putri, beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. 

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar H. Zuldafri Darma Gelar Reses di SMAN 1 Sungai Tarab dan Jorong Kubu Rajo Limo Kaum

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri  Yanda Boy menegaskan, Pemprov Sumbar pada dasarnya akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Ia mengatakan, menggugat  di PTUN adalah hak semua warga negara.

“Gugatan di PTUN adalah hal yang biasa. Sudah menjadi konsekuensi bagi setiap pejabat pemangku kebijakan untuk digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan. Pada intinya kami selaku pengacara Pemprov  tentu siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.