Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

26 Remaja dan 8 Botol Minuman Beralkohol Terjaring Patroli Satpol PP Padang

×

26 Remaja dan 8 Botol Minuman Beralkohol Terjaring Patroli Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

Padang – Patroli rutin pengawasan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis dini hari (11/09/2025), berhasil menjaring puluhan remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang.

Malam itu, petugas menyasar 9 titik lokasi yang berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan dan dua kafe karaoke di seputaran Kota Padang. Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha mereka.  Namun sangat disayangkan dari sembilan tempat yang diawasi, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kita melakukan pengawasan rutin terhadap tempat usaha pada 9 titik lokasi berbeda. Kita temukan adanya pelanggaran,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Diantara pelanggaran tersebut adalah sebanyak 26 orang remaja ditemukan berada di kos-kosan dan kafe karaoke. Mereka terdiri dari 9 orang perempuan dan 17 orang laki-laki. Beberapa remaja ditemukan berpasang-pasangan di kamar. Petugas juga menemukan 8 botol minuman beralkohol.

Baca Juga:  Beny Yusrial Jemput Aspirasi Masyarakat Dapil Kecamatan ABTB Pada Reses Masa Sidang II Tahun 2024-2025

“Mereka kami tertibkan. Saat ditemukan, ada yang sedang di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan. Kita juga menemukan minuman beralkohol,” jelas Rio Ebu.

Ia menuturkan, para pemilik usaha tersebut diduga telah melanggar Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik tempat usaha tersebut sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rio.

Begitu pula 26 orang remaja beserta 8 botol minuman beralkohol yang ditemukan, diserahkan ke PPNS Pol PP untuk diproses. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan PPNS.

“Yang pasti, kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tambah Rio Ebu.

Baca Juga:  Kloter 1 Berangkat 3 Mei, Lion Air Layani CJH Embarkasi Padang

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Begitu pula para pengunjung, agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.

“Pengawasan dan penertiban ini kita lakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang,” katanya. (devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.