Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

247 Ribu Sertifikat Rawan, Nusron Minta NTB Segera Lakukan Pembaruan Data

×

247 Ribu Sertifikat Rawan, Nusron Minta NTB Segera Lakukan Pembaruan Data

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menginstruksikan percepatan pemutakhiran data pertanahan bagi pemegang sertifikat lama (KW 4, 5, dan 6) di Provinsi Nusa Tenggara Barat guna mencegah sengketa lahan.
  • Sebanyak 247.913 bidang tanah atau 7,5 persen dari total sertifikat di NTB teridentifikasi belum terintegrasi dalam sistem digital dan peta kadastral, sehingga rentan terhadap praktik tumpang tindih sertifikat.
  • Pemerintah mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang serta penggantian sertifikat guna memastikan akurasi batas wilayah dan validitas penguasaan fisik tanah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Mataram, Khazminang.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertifikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertifikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi ini membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik.

“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertifikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menteri Nusron menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas. “Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.

Baca Juga:  83% Layanan Sudah Digital, ATR/BPN Pastikan Data Aman dan Dokumen Sah Secara Hukum

Ia pun menegaskan, perlunya langkah cepat dalam melakukan pemutakhiran data, termasuk dengan pengukuran ulang atau penggantian sertifikat lama agar masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik. “Ganti sertifikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertifikat KW 4, 5, dan 6 di NTB ada sebanyak 247.913 bidang atau sekitar 7,5% dari total sertifikat. Angka itu dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.

Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan.

Pada Rakor ini, selain seluruh kepala daerah, turut hadir Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (rel)

Baca Juga:  Lantik 180 Pejabat, Wamen Ossy Tegaskan Peran Strategis SDM dalam Layanan Pertanahan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.