Padang, Khazminang.id – Sebanyak 19 kabupaten/kota di Sumbar menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp.265.466.644.575. DBH tersebut berasal dari empat sumber, yaitu bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
“Total DBH triwulan tiga ini sebesar 265 miliar rupiah lebih. Angka itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Jum’at (27/12/2024).
Terkait besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi menjelaskan, jumlah perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.
Dari total Rp.265.466.644.575 DBH triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar, DBH terbesar diterima Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp.23.961.942.607 dan yang paling sedikit diterima Kota Padang Panjang dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.
“Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,” katanya.
Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp.148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.
Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.2.809.933.346. (devi/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.