?Para pelanggar harus menjalani hukuman dengan menyapu jalan |
Padang, Khazanah –
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) berlaku sejak kemarin di
Padang, mulai ‘unjuk gigi’. Beberapa orang warga yang kedapatan tidak mematuhi
aturan baru ini ditangkap Satpol PP dan dijatuhi hukuman menyapu jalan.
“Kita akan bertegas-tegas saja,” kata Wakil Walikota Hendri Septa kepada media.
Memang sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif melakukan sosialisasi Perda AKB ke masyarakat. Dan kemarin Senin (21/9), adalah permulaan diberlakukan secara efektif dimana sanksi-sanksi bagi pelanggar mulai diterapkan.
Sejak Sabtu lalu Wawako bersama KaSatpol PP, KakanKesbangpol serta Tim SK4 turun langsung ke tempat-tempat keramaian, seperti ke pusat-pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang untuk menyosialisasikan aturan itu.
“Ini agar tidak memikin kaget masyarakat, jadi kita beritahu. Kalau sudah diberitahu tapi masih melanggar, maka jatuhlah sanksi,” kata Wakil Walikota.
Senin pagi hingga siang operasi yustisi menegakkan Perda itu dimulai di Padang. Belasan orang yang kedapatan berkendara tanpa masker dihentikan oleh tim operasi di depan lantor DPRD Sumbar di Jl Khatib Sulaiman.
Mereka yang terjarng dan nyata-nyata tidak mematuhi aturan, langsung disuruh menyapu jalan oleh petugas selama 30 menit. Rata-rata mereka yang terjaring memberi alasan karena kelupaan membawa masker dari rumah menjelang berangkat.
"Saya lupa membawa masker," kata salah seorang pelanggar bernama Dedi.
Warga Air Tawar Barat tersebut mengaku berangkat dari rumah di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, dan hendak menjemput anak ke sekolah.
Namun ia mengaku lupa mengenakkan masker karena alasan terburu-buru.
"Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah," katanya.
Karena tidak menggunakan masker, Dedi serta pelanggar lainnya didata, difoto, serta dicatat identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah didata, para pelanggar dipasangi rompi plastik dan diberi sanksi menyapu jalan serta mencabut rumput. Kemudian diberikan masker.
Operasi Yustisi digelar oleh petugas gabungan sekitar pukul 10.00 di simpang Kantor DPRD Sumbar.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya.
Hingga pukul 10.50 WIB razia masih berlangsung di simpang Kantor DPRD Sumbar, dan sejumlah titik lainnya di Kota Padang.
Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. n devi/ant