Bukittinggi – Belakangan
ini, keinginan masyarakat Sumbar untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah
berasrama (boarding school) dan
pondok pesantren (ponpes) cukup tinggi. Hal ini tak terlepas dari kualitas
pendidikan di sekolah asrama dan ponpes.
Selain itu, juga semangat beragama telah bersatu padu dalam
kehidupan masyarakat Sumbar. Kemudian diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 17
Tahun 2022 tentang Sumatera Barat, yang menegaskan bahwa salah satu
karakteristik warga Sumbar adalah menganut falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak
Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Namun potensi terjadinya penyimpangan perilaku di kalangan
pelajar di sekolah berasrama dan ponpes, juga harus diwanti-wanti,” kata Gubernur
Sumbar Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengusung tema Optimalisasi
Peran OPD, Mitra, dan Stakeholder dalam Pencegahan dan Penanggulangan
Penyimpangan Perilaku di Boarding School dan Pondok Pesantren di di Aula Istana
Bung Hatta Bukittinggi, Selasa (03/09/2024).
Pemprov sendiri menyatakan dukungan penuh atas pengembangan
kualitas dan kuantitas sekolah berasrama dan ponpes di Sumbar. Pihaknya
menyadari, sekolah berasrama dan ponpes itu banyak kelebihannya. Waktu
anak-anak dimaksimalkan untuk belajar dan pembentukan karakter. Mendapatkan
pembinaan sepanjang hari dan lebih mudah diawasi. Secara kualitas, lulusannya
sudah banyak yang menjadi tokoh.
Hanya saja, sambung Mahyeldi, sekolah berasrama dan pondok
pesantren tidak terlepas dari potensi sebagai tempat tumbuhnya perilaku
menyimpang oleh pelajar. Mulai dari perilaku penyalahgunaan narkoba, perundungan, hingga LGBT sekalipun tetap berpotensi terjadi di sekolah
berasrama dan pondok pesantren.
"Semakin kita fokus meningkatkan kualitas sekolah
berasrama dan pondok pesantren, maka akan selalu ada tantangannya. Mereka
menyusup dan mempengaruhi pelajar kita untuk melakukan perilaku menyimpang. Ini
fakta, dan ini adalah pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," ujar
Mahyeldi dalam rakor yang diikuti oleh pengelola sekolah berasrama serta
pimpinan sejumlah pondok pesantren tersebut.
Juga hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil
Kemenag) Sumbar, Mahyudin, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin, Kepala
Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar,
Mursalim, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius.
Oleh karena itu, Mahyeldi menilai sangat penting untuk
menyamakan persepsi, menegaskan komitmen, serta memperkuat sinergitas dan
kolaborasi antarpihak sekolah, orang tua, OPD dan lembaga terkait, tokoh
masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lain, untuk membentengi sekolah
berasrama dan pondok pesantren dari potensi tindakan perilaku menyimpang.
"Bukan saja pengawasan terhadap pelajar, tetapi juga
pengawasan terhadap pengajar hingga pengawas asrama itu sendiri. Ini semua
perlu kita perkuat. Agar jangan sampai ditemukan lagi kasus-kasus penyimpangan
perilaku di lingkungan sekolah berasrama dan pondok pesantren di Sumbar," katanya.
(devi/adpsb)