Z (kiri) bersama penjaminnya |
Bukittinggi, Khazminang.id -- Setelah tertangkap tangan tidak melengkapi dirinya dengan dokumen keimigrasian yang sah, Z, seorang perempuan warga Tiongkok yang bekerja di Bukittinggi untuk sebuah usaha ice cream dikeluarkan dari wilayah Sumatera Barat.
"Z kita kirim ke Jakarta untuk diproses oleh Imigrasi Jakarta karena perpanjangan paspor maupun visa tinggalnya ada di Imigrasi Jakarta Utara," tutur Plh.Kakanim Imigrasi Agam, Indolas Rafflesia kepada pers kemarin.
Pihak Imigrasi Agam sudah memeriksa yang bersangkutan dan sekaligus menahannya bersama penjaminnya yang juga seorang perempuan. Perempuan Tiongkok yang membuat petugas Imigrasi Agam kesulitan memeriksanya karena tak bisa bahasa Inggris dan bahasa Indonesia itu diketahui keberadaannya setelah Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11) dalam inspeksi mendadaknya menemukan warga asing tanpa dokumen di daerah Pulai Anak Air.
Karena diketahui perempuan Tiongkok itu tidak bisa menunjukkan paspor dan visa izin tinggalanya kepada petugas, maka Camat lalu mengontak piak Imigrasi Agam untuk mengambul tindakan hukum yang diperlukan.
"Setelah kita periksa memang ia tida, bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Kata penjaminnya, paspor dan visa Z itu masih diproses perpanjangannya di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Oleh karen itu kami memutuskan Z tidak boleh berada di wilayah hukum Imigrasi Agam dulu, ia dikembalikan ke Jakarta sampai urusan perpanjangan visa nya selesai," kata Indolas.
Menurut UU No 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya apabila diperiksa petugas imigrasi adalah sebuah pelanggaran hukum - vide pasal 71 huruf b UU No 5/2011. (iwin sb)