Padang, Khazminang.id-- Salah seorang anggota DPRD Kota Padang berinisial J, dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ranji atas nama (Alm) Lendan, serta pemalsuan tanda tangan atas nama Ridwan Aboe Rajo Alam, Manti Adat pada KAN Niniak Mamak 8 Suku Nagari Padang.
Laporan tersebut dilayangkan Ridwan Aboe melalui kuasa hukumnya Boiziardi dan Adma Yulza beberapa pekan lalu. Berkas laporan tersebut juga dilengkapi dengan surat pernyataan Ridwan Aboe bermaterai tertanggal 26 Agustus 2023.
"Surat pernyataan klien kami itu (Ridwan Aboe) turut dilampirkan sebagai kelengkapan berkas laporan ke Mapolda Sumbar. Jelas sekali, bahwa tandatangan klien kami dalam surat KAN 8 Suku Nagari Padang tentang penetapan J sebagai mamak kepala waris, telah dipalsukan," kata Boiziardi, Senin (30/9).
Boiziardi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pada 11 April 2000 lalu, Martias, Masril dan Mawardi membuat ranji silsilah keturunan Mamak Kepala Hindu Martias, Masril, Mawardi, suku Panyalai di Desa Balai Kurai Taji keturunan nenek asal nama Bukit. Surat itu turut diketahui oleh Yusuf dan Ali Akbar yang merupakan Urang Tuo Desa Balai Kurai Taji dan diketahui oleh Yarman Manan selaku Kepala Desa Balai Kurai Taji.
“Dalam surat ranji tersebut, terdapat salah seorang nama anggota kaumnya yang berinisial J, yang dinyatakan sebagai anak dari Zaidar dan cucu Malun, serta cicit dari Tinun dan piyyut dari Lendan. Diketahui, J saat ini menjabat sebagai wakil rakyat, yang juga salah seorang unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Padang,” kata Boiziardi.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, J membuat ranji silsilah Keturunan (alm) Lendan, Suku Chaniago Sumagek Kampung Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Surat itu ditandatangani J selaku mamak kepala waris (MKW) dan diketahui oleh Zuarman St. Indra selaku Penghulu Suku Chaniago Sumagek Nagari Padang, serta diketahui oleh St. Syahrul Nurmay, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang.
“Pada saat itu, J membuat pernyataan yang menyatakan dirinya adalah MKW dari Suku Chaniago Sumagek dalam ranji silsilah keturunan (Alm) Lendan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2020, KAN 8 Suku Nagari Padang mengeluarkan surat penetapan dan pengukuhan tentang pengangkatan MKW dalam kaum (almh) Lendan Suku Chaniago Kampuang Subarang Padang, Kec. Padang Selatan, dengan Nomor: 013/KAN.NNM.8.SK/NPG/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020, yang ditandatangani oleh St. Syahrul Nurmay, Sutan Maruhun Alamsyah, selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang dan Ridwan Aboe Rajo Alam.
“Klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui, apalagi ikut menandatangani surat penetapan itu. Klien kami juga memastikan, bahwa pada tanggal 13 Maret 2020 itu, beliau bersama istri dan keluarganya tengah berada di Bandung,” ucap Boiziardi.
Atas peristiwa tersebut, Boiziardi mengaku jika kliennya merasa telah dirugikan, baik secara materil, maupun immateril. Karena kasus ini juga telah dilaporkan, maka pihaknya berharap Polda Sumbar dapat memproses dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan kepada wartawan menyebut, pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat. "Kita pastikan dulu dan tentunya akan kita tindaklanjuti," kata Dwi kepada wartawan.
Sebelumnya, medio 2023 lalu, Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, juga telah melaporkan J kepada penyidik Polresta Padang terkait dugaan penipuan atau pemalsuan identitas menyangkut penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 m2 di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kuasa dari pihak Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah kepada media ini, Senin (30/9) mengatakan, pihaknya melaporkan J pada 20 Juli 2023 lalu. Namun dari hasil gelar perkara yang diakui Suharzansyah dilakukan secara sepihak, kasus itu dinyatakan masuk ranah perdata.
"Nanti tanggal 3 Oktober 2024, tim dari PH kami akan mencoba menelusuri kembali terkait laporan ini ke Polresta Padang. Kami berharap upaya hukum atas peristiwa yang mengakibatkan kaum kami mengalami kerugian mencapai Rp5,329 miliar itu berlanjut dan keadilan bisa ditegakkan," kata Suharzansyah.
Sementara itu, J selaku pihak terlapor yang dikonfirmasi khazminang.id, Senin (30/9) terkait pelaporan terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ranji dan tandatangan atas nama Ridwan Aboe itu, mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada tim penasihat hukumnya.
"Maaf, karena sekarang kami lagi sibuk, buat sementara kami serahkan ke PH saja dulu. Nanti biar disampaikan sama PH, agar bisa menghubungi," katanya. ryn