×

Iklan

AGAR ANGKA VAKSINASI MENINGKAT
Wajib Vaksin Masuk Mal di Sumbar

07 Oktober 2021 | 14:32:18 WIB Last Updated 2021-10-07T14:32:18+00:00
    Share
iklan
Wajib Vaksin Masuk Mal di Sumbar
Masuk mal ini harus pakai bukti telah divaksin, kalau tidak bagaimana?

Padang, Khazminang.id -- Terus menerus diterpa tuduhan tidak tanggap terhadap penanggulangan Covid-19, Gubernur Sumbar akhirnya mengeluarkan edaran terhadap wajibnya pengunjung mal dan supermarket di Sumbar menunjukkan bukti telah divaksin.

"Karena capaian vaksinasi rendah, sementara warga tidak bisa direm pergerakannya, maka semua yang masuk mal harus yang telah divaksin," kata Gubernur Mahyeldi.

Ia lalu menekan dan mengedarkan Surat Edaran aturan wajib menunjukkan bukti vaksin bagi pengunjung mal dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi. Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

    Lalu bagaimana dengan pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin karena alasan medis? Surat itu memberi pengecualiaan bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter. (eko/rina)