Gubernur Irwan Prayitno |
Padang, Khazminang.id – Setelah nanti Perda Covid-19 diundangkan, maka tak ada ampun lagi untuk warga yang tidak memakai masker bila berada di keramaian atau tempat umum, sanksi menunggu. Perda itu kini sedang disiapkan rancangannya oleh Pemprov
Apabila
Peraturan Daerah Covid-19 sudah diberlakukan, maka memakai masker adalah sebuah
kewajiban bagi semua warga Sumatera Barat bila berada di kerumununan dan
keramaian.
“Karena dengan ketegasan
nampaknya disiplin baru bisa ditegakkan. Aturan dalam kebiasaan baru itu tentu
akan ada sanksinya, apabila dilanggar,” kata Gubernur Irwan Prayitno kepada
media kemarin di Padang menyangkut akan disiapkannya Ranperda Covid-19.
Perda ini diperlukan agar bisa memiliki kekuatan dan wibawa saat diterapkan wajib bermasker. Hanya bermasker, cuci tangan, tidak berkerumun dan menjaga jarak lah yang akan dapat mengatasi penyebaran Covid-19. Semuanya sebenarnya sudah tertuang dalam protokol Covid-19. Tapi menurut Gubernur, ini ibarat orang pakai helm.
"Dulu kita pakai helm kalau ada polisi saja, tetetapi begitu UU Lalu-lintas diterbitkan dan wajib pakai helm, maka semua yang bawa kendaraan roda dua langsung patuh. Begitu pula dengan masker, ketika sanksi belum ada, maka orang ogah-ogahan saja pakai masker," kata Irwan Prayitno.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama menyadari bahwa mematuhi protokol Covid adalah demi keselamatan bersama. Yang positif Covid vila tak bermasker akan langsung menjadi transmiter. Sebaliknya yang tidak bermasker tapi belum terpapar, bisa terpapar juga dari yang sudah positif.
"Usaha pemerintah
bersama pihak terkait untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak bisa
maksimal kalau masyarakat tetap tidak disiplin menerapkan protokol
kesehatan," katanya di Padang, Selasa.
Saat ini menurutnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih kurang.
"Seharusnya memakai masker dalam kondisi saat ini sama dengan wajib menggunakan helm saat menggunakan kendaraan," katanya.
Irwan mengatakan solusi yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjadikan penggunaan masker itu sebagai kewajiban adalah Perda COVID-19. Aturan itu salah satunya direncanakan memuat sanksi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.
"Kita berharap Perda COVID-19 ini segera bisa selesai agar disiplin penerapan protokol kesehatan terkait COVID-19 bisa ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," ujarnya.
Setelah adanya landasan aturan maka bisa dilakukan razia dan penertiban masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar. Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Sumbar, Ezzeddin Zain mengatakan Perda COVID-19 Sumbar sudah digodok dan masuk ke DPRD. Diharapkan segera dijadwalkan untuk dibahas bersama agar bisa diundangkan secepatnya. (eko/ant)