×

Iklan

KEPONAKAN BUNUH PAMAN DI DHARMASRAYA
Wajah Dibekap Bantal, Dada Dipukul Pakai Palu

30 Agustus 2021 | 15:28:03 WIB Last Updated 2021-08-30T15:28:03+00:00
    Share
iklan
Wajah Dibekap Bantal, Dada Dipukul Pakai Palu
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres setempat, Senin (30/8).

Pulau Punjung, Khazminang.id-- Misteri penemuan sesosok mayat laki-laki beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap usai polisi menangkap terduga pelaku Brian Gusmel yang tega menghabisi nyawa pamannya sendiri, Junaidi.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (8/8) lalu, tepatnya di Jorong Rana Mulya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Sesosok mayat laki-laki ditemukan terbalut sehelai selimut dengan kondisi yang mengenaskan, bahkan jenazah korban telah membusuk.

Kata polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dihabisi dengan cara bagian wajah korban dibekap dengan bantal, kemudian bagian dada dipukul dengan palu hingga tewas.

    "Pelaku bernama Brian Gusmel dan masih merupakan kerabat korban," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Senin (30/08/21).

    Kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri selama 20 hari. Dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah dan pada akhirnya berhasil ditangkap di Padang, Sabtu (28/8).

    "Pelaku ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres bersama Polsek Sungai Rumbai di kediamanya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Padang pada Sabtu (28/8)," ujarnya.

    Dijelaskan Kapolres, dari hasil autopsi yang dilakuian oleh pihak forensik, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban, seperti di kepala, dada, hingga anus korban juga terdapat luka.

    "Kita duga pelaku dan korban punya kelainan seksual atau penyuka sesama jenis," ujarnya.

    Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, pelaku tega membunuh korban dengan alasan sakit hati karena korban (Junaidi), saat membangunkan pelaku dari tidur dengan cara kurang sopan menggunakan kaki.

    "Kejadiannya itu berlangsung pada tanggal 08 Agustus 2021 subuh sekira pukul 12.30 WIB, saat pelaku tengah tertidur," katanya.

    Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu buah bantal, satu palu, satu kasur, satu pisau dapur, dan baju kaos.

    Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP tentang Tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama 20 tahun.

    "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

    Sebelumnya, peristiwa penemuan sesosok mayat tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Gingin dan Bambang pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. 

    Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud meminjam dodos (alat pamanen sawit), namun setelah dipanggil tidak ada jawaban, akhirnya Gigin membuka pintu dan dilihat korban sudah dikerumuni lalat.

    Kemudian Gigin dan Bambang melaporkan kejadian itu ke warga lain, hingga ditangani pihak kepolisan. (Habibie)