Padang, Khazanah – Sekarang validasi
NIK menjadi NPWP bisa dilakukan melalui HP (Handphone). Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) mendorong masyarakat wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan
berlakunya NIK menjadi NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.
Wajib pajak dapat mengaktifkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cukup dengan
menggunakan ponsel yang dimiliki.
Cara validasi NIK melalui sistem DJP
online :
1. Masuk ke laman DJP Online di
https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Lalu log in ke laman DJP Online
tersebut dengan memasukan NIK , beserta kata sandi, kode keamanan (captcha)
yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke
menu utama “Profil”.
4. Nanti dalam laman Profil tersebut
akan menunjukan status validasi data utama yang dimiliki.
5. Dalam halaman menu “Profil” akan
terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom
tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik
‘Validasi’.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba
melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan
pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan
notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi
tersebut.
8. Kemudian terakhir tekan tombol
“Ubah Profil”.