×

Iklan


Validasi NIK Jadi NPWP Bisa Melalui HP

08 Desember 2023 | 17:38:28 WIB Last Updated 2023-12-08T17:38:28+00:00
    Share
iklan
Validasi NIK Jadi NPWP Bisa Melalui HP

Padang, Khazanah – Sekarang validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan melalui HP (Handphone). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Wajib pajak dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cukup dengan menggunakan ponsel yang dimiliki.

Cara validasi NIK melalui sistem DJP online :

    1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

    2. Lalu log in ke laman DJP Online tersebut dengan memasukan NIK , beserta kata sandi, kode keamanan (captcha) yang tersedia.

    3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

    4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukan status validasi data utama yang dimiliki.

    5. Dalam halaman menu “Profil” akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

    6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

    7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.

    8. Kemudian terakhir tekan tombol “Ubah Profil”.