×

Iklan

GELAR PENERTIBAN
UPTD Ungkap Ada Penyewa Rusunawa yang Nunggak hingga 40 Bulan

24 November 2022 | 14:59:04 WIB Last Updated 2022-11-24T14:59:04+00:00
    Share
iklan
UPTD Ungkap Ada Penyewa Rusunawa yang Nunggak hingga 40 Bulan
Rusunawa Purus. (Foto: Syarkawi)

Padang, Khazminang.id-- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Padang mulai menertibkan sejumlah penyewa kamar Rusunawa yang masih belum menunaikan kewajibannya membayar sewa.

Penertiban dilakukan di tiga Rusunawa yang ada di Kota Padang, yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Rusunawa, Angga Liberdo dan mendapatkan pengawalan dari aparat TNI-Polri.

"Kita mulai menertibkan masalah sewa Rusunawa. Ini merupakan upaya kita agar para penyewa bisa tertib membayar sewa, jangan sampai ada penyewa yang menunggak," ujar Kepala UPTD Rusunawa Kota Padang, Angga Liberdo, Selasa (22/11).

    Angga berujar, saat ini tingkat kepatuhan para penyewa di tiga Rusunawa yang ada di Kota Padang, masih terbilang rendah.

    Bahkan, kata dia, dalam inspeksi dan penertiban saat  itu, ditemukan adanya penyewa yang telah menunggak sewa kamar hingga bertahun-tahun.

    "Tunggakannya variatif, ada yang telah menunggak selama setahun, 19 bulan, 20 bulan atau lebih. Bahkan di Rusunawa Purus ada yang menunggak selama 30 hingga 40 bulan," ungkapnya.

    Seperti diketahui, saat ini ada tiga Rusunawa yang berada di bawah pengelolaan UPTD Rusunawa Kota Padang.

    Ketiganya adalah Rusunawa Lubuk Buaya, Rusunawa Pasia Nan Tigo serta Rusunawa Purus yang rata-rata dihuni oleh penyewa yang berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    "Ke depannya kita akan terus gencar melakukan penertiban ini. Sebab, sejauh ini realisasi PAD UPTD  Rusunawa yang telah tercapai, masih berada di kisaran angka 50 persen dari target yang telah ditetapkan Pemko Padang," katanya.

    "Target kita adalah Rp700 juta. Saat ini realisasinya masih sekitar Rp300 juta. Sehingga ada Rp400 juta lagi yang harus kita kejar. Insyaallah di akhir tahun nanti target itu bisa tercapai," pungkasnya. (khz)