Padang, Khazminang.id -- Diduga mencaplok tanah
milik warga untuk membangun hotel, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP),
digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan bahwa, terdapat sebidang tanah yang terletak di Jalan A.R.Hakim No. 6, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan luas sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 M2 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang tertanggal 22 November 1997.
Namun pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 Tertanggal 27 Maret 1998 dengan Luas 526 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
Disebutkannya, pada bulan Januari 2021 Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat. Dimana pada saat itu tergugat langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan pos penjagaan di atas tanah milik penggugat.
Mendrofa mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim Surat Somasi kepada Rektor UNP pada tanggal 11 Februari 2021, namun pihak Rektor UNP menyatakan bahwa, objek perkara aquo adalah milik UNP. Namun tanpa diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.
Kemudian, pada 22 April 2021 pihak Polda Sumbar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh turut tergugat, dan pada saat itu, tergugat menyatakan bahwa bukti kepemilikan atas tanah objek perkara tidak ada kepada tergugat.
"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum tergugat agar, menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugatdan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," katanya,Kamis (20/1).
Sementara itu, penerima kuasa Rektor UNP, M Prima Ersya mengatakan, objek perkara memang bukan milik atau dikuasai UNP.
Disebutkannya, objek perkara merupakan tanah yang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan dilimpahkan ke UNP.
"Kalau kita hanya memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 19, namun belum termasuk tanah objek perkara," tuturnya.
Tindakan pemagaran dilakukan, berdasarkan nota dinas dari DJKN dan perintah lisan dari kepala DJKN Sumbar-Kepri.
"Kebetulan Kepala DJKN Sumbar-Kepri merupakan wali amanat UNP. Secara lisan sudah meminta dilakukan pemagaran, karena akan dibangun hotel,"imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat dan tergugat berencana akan, memberikan bukti kepersidangan, namun tidak jadi.
Sehingga sidang, yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, akhirnya menunda sidang pada tanggal 10 Februari 2022 (murdiansyah eko)