Silaturahmi Rektor Universitas Ekasakti beserta Jajaran Pimpinan Unes dengan Kajati Prov. Sumbar, kemaren Kamis (10/08/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. |
Padang, Khazanah – Rektor Universitas Ekasakti (Unes) Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd beserta Pimpinan Universitas dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang Dr. A. Syahrum Makkuradde, S.S., S.E, M.Si berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, S.H, M.H dan Stafnya. Kamis (10/08/2023) di ruang sidang Kajati tersebut.
Kunjungan
tersebut menjejaki kerjasama antara Unes) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Barat dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
Kejaksaan. Hal ini bukti nyata bahwa
Unes peduli terhadap pendidikan masyarakat dan Aparatur Negara.
Kerjasama
ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU dan MoA nantinya antara
Universitas Ekasakti dengan Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam
pertemuan tersebut Rektor memperkenalkan satu per satu pimpinan yang
mendampinginya Ketua Yayasan Perguruan
Tinggi Padang (YPTP), Wakil Rektor I Dr. Ir. Dewirman Prima Putra, M.Si, Wakil
Rektor II Dr. Teti Chandrayanti, MBA, Wakil Rektor III Drs. M. Takdir Mataliti,
M.Si, Kepala LPPM Dr. Ir. I Ketut Budaraga, M.Si, Kepala LPM Prof. Dr. Dra. Hj.
Darmini Roza, S.H, M.Hum Kepala Lembaga
Kerjasama dan Informasi Dr. Sumartono, S.Sos, M.Si Dekan Fakultas Hukum Dr. Fitriati, SH, MH,
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2)
Dr. Iyah Faniyah , SH, M.Hum dan
Wadek Fakultas Hukum serta Ketua Prodi Ilmu Hukum.
Rektor Unes mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan tentang rekognisi pendidikan formal maupun non formal dalam bidang studi yang relevan misalnya bidang institusi kejaksaan, bisa dievaluasi karyanya, penelitian, pengabdian, fotovidionya dinilai oleh Tim Penilai akademik, tim asosiasi profesi, tim inilah nantinya yang menilai.
Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) ini bagi yang bekerja sangat efisien untuk waktunya, program
sarjana (S1) bisa ditempuh selama 2,5 tahun/5 semester dan program Magister
(S2) cukup ditempuh selama 1 tahun/2 semester sudah bisa mengajukan tesis. Dan
untuk semester ini Universitas Ekasakti satu-satunya yang memperoleh program
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Sementara itu, Kajati Sumbar mendukung sepenuhnya MoU ini, beliau akan mensupport pegawai-pegawai untuk melanjutkan kuliahnya di Universitas Ekasakti, karena produk hukum ini cepat mengalami perubahan dan perkembangan serta dengan kembali kuliah juga akan menambah khasanah keilmuwan di bidang-bidang lainnya yang dipelajari di bangku perkuliahan.(*)